Digugat Lagi ke MK: Pasal Rangkap Jabatan TNI Aktif Kembali Diuji

BacaHukum.com – Advokat Syamsul Jahidin dan kawan-kawan (dkk.) kembali melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Syamsul dkk. pernah mengajukan gugatan serupa dengan perkara nomor 209/PUU-XXIII/2025. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa legal standing pemohon tidak dapat dibuktikan hingga argumentasi gugatan dinilai tidak relevan.

Syamsul menyatakan gugatan sebelumnya berstatus NO lantaran salah satu penggugat berada di Papua yang terhambat akses untuk memenuhi persyaratan permohonan gugatan dari MK.

“Kali ini kami ajukan lagi gugatanya, lebih lengkap lebih cakap. Spertinya akan di kabulkan, karena mengingat elaborasi di permohonannya sudah mantap,” tegasnya kepada Tribunnews, Kamis (4/12/2025).

Adapun permohonan gugatan terbaru telah terdaftar dengan nomor 238/PUU-XXIII/2025. Intinya, gugatan ini mengajukan permohonan judicial review ke MK terhadap Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Desember 2025 di Gedung MK.

Kekhawatiran Rangkap Jabatan dan Supremasi Sipil

Permohonan ini diajukan oleh tujuh pemohon yang dipimpin oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa sekaligus advokat asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Enam pemohon lainnya mencakup akademisi dan advokat dari berbagai daerah, mulai dari Pontianak, Mimika, Sekadau, Palembang, hingga Sidoarjo.

Mereka menilai dua ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil, serta dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Lebih tepatnya, para penggugat mempermasalahkan aturan yang memungkinkan anggota aktif TNI merangkap jabatan sipil. Mereka menuntut MK memutus hal yang sama seperti yang pernah dilakukan terhadap UU Polri, di mana polisi aktif dilarang menempati jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam permohonan yang diserahkan kepada MK, para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Menurut mereka, ketentuan ini berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis.

Selain aturan dianggap menyimpang dari semangat reformasi sektor keamanan, para pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Syamsul Jahidin mengurai pasal-pasal yang dimaksud.

“Ada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum, serta Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tentang peran TNI,” jelas Syamsul.

Para pemohon berpendapat aturan itu membuka peluang penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara yang secara fungsi bersifat sipil, sehingga menaruh risiko pada independensi lembaga tertentu, termasuk lembaga penegakan hukum maupun lembaga yudikatif.

Poin-Poin Kritis dalam Gugatan

Poin-poin utama yang disorot dalam gugatan meliputi:

  1. Potensi Pelemahan Prinsip Supremasi Sipil:
    Para pemohon menilai masuknya prajurit aktif ke jabatan sipil dapat menabrak batas yang selama ini dijaga pascareformasi, yakni pembedaan tegas peran militer dan sipil.
  2. Ketidakjelasan Standar Penempatan: Pasal 47 ayat (1) dinilai terlalu luas karena membuka peluang penugasan prajurit aktif di banyak lembaga, mulai dari koordinator bidang politik dan keamanan, lembaga intelijen, siber, sandi negara, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung.
  3. Ketidakpastian Hukum bagi ASN dan Warga Sipil: Para pemohon menganggap norma tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi ASN dan warga sipil yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik.
  4. Berpotensi Melanggar Prinsip Profesionalisme TNI: Dengan membuka jalan penempatan prajurit aktif pada jabatan nonmiliter, pemohon berpendapat hal ini dapat mengganggu fokus utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
  5. Aturan Dianggap Kontradiktif: Ketentuan baru dianggap bertentangan dengan aturan lama pascareformasi yang mewajibkan prajurit mundur dari dinas aktif sebelum memasuki dunia jabatan sipil.

Permintaan Kepada MK

Untuk itu Syamsul dkk. memohon agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan Pasal 47 ayat (2) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai alternatif, pemohon meminta MK menetapkan kedua pasal tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan penafsiran:

  • Pasal 47 ayat (1): Prajurit hanya dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu yang benar-benar terkait pertahanan dan keamanan, seperti intelijen negara, badan siber, sandi negara, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, dan lembaga lain yang memiliki fungsi langsung terkait tugas pokok TNI.
  • Pasal 47 ayat (2): Prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Para pemohon juga meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI serta memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila terdapat perbedaan penilaian dari majelis hakim.

Daftar 14 Lembaga atau Kementerian yang Dapat Diduduki TNI Aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Kejaksaan Agung
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top