Polisi Diminta Patuh Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Pemerintah Dinilai Selektif Menjalankannya

BacaHukum.com – Pemerintah dinilai bersikap “tebang pilih” dalam melaksanakan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat menilai, ketika putusan MK menyentuh kepentingan pemerintah, pelaksanaannya cenderung diabaikan. Kritik ini kembali mencuat setelah keluarnya putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan pada 13 November 2025, menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan itu menegaskan bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut belum segera dilaksanakan. Bahkan, muncul penafsiran berbeda dari sejumlah pejabat.

Pengamat: Jika Tak Dilaksanakan, Polisi Bersikap Inkonstitusional

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Polri harus segera menindaklanjuti putusan MK. Bila tidak, sikap lembaga kepolisian dapat dianggap inkonstitusional.

“Pasti ada transisi, tapi tidak butuh waktu lama. Kalau diteruskan jelas inkonstitusional. Apa landasan hukum terkait penempatan personel di luar struktur?” ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, memberikan pandangan serupa. Menurutnya, perwira polisi yang menjabat posisi sipil “harus mundur” karena putusan MK otomatis berlaku sejak dibacakan.

Susi menilai pemerintah hanya patuh menjalankan putusan MK jika putusan tersebut menguntungkan mereka.

“Itu cherry picking. Mereka hanya menjalankan putusan yang memberi manfaat bagi mereka,” kata Susi.

Ia membandingkan dengan putusan MK tentang batas usia calon wakil presiden yang cepat diberlakukan. Menurutnya, pemerintah seharusnya mematuhi semua putusan, terlebih yang berdampak luas bagi masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan putusan MK wajib dijalankan, namun dengan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan penarikan polisi dari jabatan sipil masih menunggu laporan tim Pokja untuk disampaikan kepada Kapolri.

ICW: Rawan Konflik Kepentingan dan Abuse of Power

Koordinator Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai rangkap jabatan — termasuk polisi di jabatan sipil — sarat konflik kepentingan. Ia menyebutnya sebagai praktik bagi-bagi jabatan yang berpotensi menjadi alat kekuasaan.

“Polisi aktif yang duduk di jabatan sipil berpotensi memberi proteksi hukum pada institusi tertentu, sehingga rawan abuse of power,” ujarnya.

Menurut Susi Dwi Harijanti, putusan MK seharusnya diberlakukan segera demi memenuhi keadilan. Ia menekankan bahwa aspek keadilan tidak boleh dikalahkan oleh alasan administratif mengenai pemberlakuan prospektif.

Susi menyoroti hak konstitusional ASN dan warga sipil yang berhak menduduki jabatan-jabatan tersebut. Dengan jutaan pencari kerja di Indonesia, keberadaan polisi aktif yang mengisi posisi sipil dianggap merampas kesempatan mereka.

Data BPS mencatat jumlah pencari kerja mencapai 7,46 juta orang pada Agustus 2025.

Lonjakan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

Jumlah anggota Polri yang bertugas di luar struktur terus meningkat:

  • 2023: 3.424 orang (1.026 perwira)
  • 2024: 3.824 orang
  • 2025: 4.351 orang (1.184 perwira)

Bambang Rukminto menegaskan putusan MK telah memperjelas aturan: polisi harus mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. Ia mengingatkan bahwa penempatan polisi masif di instansi-instansi yang tak terkait kepolisian menunjukkan konsensus kekuasaan untuk memperluas pengaruh politik.

Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menyatakan putusan MK harus dihormati. Namun ia menilai penempatan polisi dalam jabatan sipil sebelumnya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga.

Ida berpegang pada UU ASN yang membolehkan anggota Polri menduduki jabatan sipil, selama kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan tugas pokok kepolisian. Namun ia menyebut jabatan yang tidak memiliki relevansi jelas dengan tugas Polri memang harus dievaluasi.

Menurut ICW dan ISESS, penempatan polisi aktif di jabatan sipil bukan semata soal kebutuhan organisasi, tetapi bagian dari dinamika kekuasaan. Penempatan tersebut memberi ruang bagi penguasa untuk mengontrol lembaga sipil dan menjaga loyalitas internal Polri.

“Polisi bisa ditundukkan dengan pemberian jabatan. Padahal polisi adalah alat negara, bukan alat penguasa,” tegas Bambang.

Dampak Buruk Jika Putusan MK Tidak Dipatuhi

Susi memperingatkan bahwa ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK akan membentuk budaya hukum yang buruk. Jika pejabat cenderung mengabaikan putusan MK, masyarakat akan meniru perilaku tersebut.

“Sulit membentuk masyarakat yang patuh hukum jika pemerintah sendiri tidak patuh,” ujarnya.

Indonesia, menurutnya, belum memiliki mekanisme tegas untuk memberi konsekuensi bagi pelanggaran putusan pengadilan, sehingga memperbesar ruang bagi ketidakpatuhan.

Susi menekankan perlunya mekanisme pengawasan dan regulasi untuk memastikan putusan MK dipatuhi. Independensi dan akuntabilitas yudisial dipertaruhkan apabila putusan tidak dihormati.

“Negara wajib menghormati putusan MK sebagai final dan mengikat dengan cara mematuhinya,” tegasnya.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BBC News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top