BacaHukum.com – Pemerintah secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa sejumlah perubahan penting dalam ketentuan hubungan industrial, termasuk hak pesangon bagi karyawan swasta yang memasuki masa pensiun.
Melalui beleid yang baru diteken tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap karyawan swasta berhak mendapatkan uang pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu tercantum dalam Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja yang menjadi dasar bagi pemberian hak kompensasi kepada pekerja.
Salah satu alasan terjadinya PHK yang diatur dalam undang-undang ini adalah ketika pekerja telah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan atau peraturan perundang-undangan.
Hak Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Dalam Pasal 156 Ayat 2 UU Cipta Kerja, besaran pesangon diatur berdasarkan lama masa kerja karyawan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pesangon dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Pesangon dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Pesangon dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Pesangon dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Pesangon dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Pesangon dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Pesangon dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Pesangon dengan masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang telah mengabdi lama mendapatkan kompensasi lebih besar sesuai masa kerja yang dimilikinya.
Pensiun Dapat Pesangon 1,75 Kali
Selain pengaturan umum mengenai PHK, pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi pekerja yang berhenti karena mencapai usia pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pekerja yang memasuki masa pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan yang berlaku.
Pasal 56 PP tersebut menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan pekerja memasuki usia pensiun, dan dalam hal itu, pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali dari perhitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Perlindungan bagi Pekerja yang Pensiun
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan ekonomi bagi pekerja yang telah menyelesaikan masa baktinya. Aturan ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap ketentuan pesangon dan hak-hak pekerja lainnya.
Melalui penetapan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja swasta kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memperoleh kompensasi layak ketika memasuki usia pensiun, yaitu sebesar 1,75 kali dari perhitungan masa kerja yang berlaku.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari AYOBANDUNG

