KPK Tetapkan 4 Petinggi BRI sebagai Tersangka Korupsi, Kerugian Capai 1,6 Triliun

BacaHukum.com – Akhirnya, di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. I Ketut Sumedana, ditetapkan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT. BSS dan PT. SAL. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun lebih, Senin (10/11/2025).

Pihak Kejati Sumsel menjelaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 107 orang saksi untuk memastikan alat bukti cukup sebelum menetapkan tersangka

Ke enam tersangka terdiri dari WS, Direktur PT. BSS sejak 2016 hingga kini dan Direktur PT. SAL sejak 2011, serta MS, Komisaris PT. BSS periode 2016–2022. Selain itu, ada DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI Tahun 2013; ED, Account Officer/Relationship Manager di Agribisnis Kantor Pusat BRI Tahun 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Bank BRI Tahun 2011–2019.

Dari keenam tersangka, lima sudah ditahan, sedangkan WS belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan medis intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta.

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 November 2025 hingga 29 November 2025. Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang,” ujar Kajati Ketut.

Terkait WS, Kajati menjelaskan bahwa meskipun sudah dipanggil dua kali sebelumnya, WS tidak bisa hadir karena sedang sakit. “Tim kami sedang memeriksa kebenaran informasi ini. Status WS tetap sebagai tersangka dan penahanan akan dilakukan secara resmi,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Modus Operandi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana.

Modus operandi kasus ini bermula pada 2011, ketika PT. BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar melalui WS. Permohonan kredit serupa diajukan PT. SAL pada 2013 senilai Rp677 miliar. Selama proses persetujuan dan pencairan, ditemukan dugaan penyimpangan mulai dari pemalsuan data, analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit.

Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT. SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT. BSS.

Estimasi Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan Aset

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,689 triliun. Nilai ini sudah dikurangi aset hasil lelang PT. SAL di Kabupaten Banyuasin senilai Rp530 miliar, dan Kejati Sumsel juga mencatat penerimaan hasil lelang sebesar Rp506 miliar.

Aset PT. SAL telah dilelang melalui KPKNL, dengan pengumuman pertama dilakukan di koran Sumatera Ekspres pada 3 Desember 2024, sebagai langkah pemulihan kerugian negara.

Kajati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berlanjut, termasuk penahanan WS setelah proses verifikasi kesehatan selesai. Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang sangat besar, serta dugaan manipulasi dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan negara.

Masyarakat menunggu langkah tegas Kejati Sumsel dalam menegakkan hukum korupsi besar, agar memberi efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dana negara dan kredit perbankan untuk kepentingan pribadi.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MATTANEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top