BacaHukum.com – Bagi masyarakat, peristiwa mobil ditarik oleh pihak leasing di tengah jalan sudah menjadi pemandangan biasa. Banyak yang menganggap hal ini wajar karena perusahaan pembiayaan berpegang pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, praktik penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan leasing tidak lagi bisa dilakukan sesederhana itu.
Dua putusan tersebut merekonstruksi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di Indonesia. MK menegaskan bahwa sertifikat fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial, tetapi pelaksanaannya tidak bisa dijalankan secara sepihak. Eksekusi hanya sah apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Apabila debitur menolak, maka kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.
Dari Perdata ke Pidana
Sebelum adanya putusan MK, hubungan antara kreditur dan debitur dalam pembiayaan kendaraan berada dalam ranah hukum perdata. Jaminan fidusia merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok utang-piutang, di mana kreditur berhak mengeksekusi jaminan apabila debitur wanprestasi.
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan pembiayaan yang menafsirkan sendiri kondisi “wanprestasi” tanpa melalui proses hukum. Akibatnya, begitu cicilan macet satu bulan, kreditur sering mengerahkan jasa penagih (debt collector) untuk menarik kendaraan, bahkan dengan ancaman atau kekerasan. Penarikan sering dilakukan di jalan, di rumah, bahkan di depan umum tanpa seizin debitur.
Sejak Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, hak untuk menentukan kapan debitur dinyatakan wanprestasi bukan lagi di tangan kreditur, tetapi melalui lembaga peradilan. Artinya, debitur berhak mempertahankan barang jaminannya hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan wanprestasi. Bila penarikan tetap dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Beberapa ketentuan pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, apabila penarikan disertai ancaman atau kekerasan.
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, apabila kendaraan diambil tanpa izin.
- Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, apabila terjadi kerusakan selama penarikan berlangsung.
Dengan demikian, tindakan kreditur yang melakukan penarikan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan dapat beralih dari ranah perdata menjadi perkara pidana.
Pergeseran dari Lex Certa ke Lex Humana
Perubahan tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia merupakan perwujudan dari prinsip hukum yang lebih humanistik. MK menegaskan bahwa pelaksanaan hukum privat harus sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan substansial.
Prinsip due process of law menjadi kunci dalam pelaksanaan eksekusi. Tidak boleh ada tindakan pengambilan barang yang berimplikasi pada hilangnya hak seseorang tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. MK mengembalikan kewenangan eksekusi kepada pengadilan sebagai penjaga keadilan, bukan kepada pihak kreditur yang berkepentingan secara langsung.
Dalam kerangka teori hukum progresif, putusan ini mencerminkan upaya agar hukum melindungi manusia, bukan sebaliknya. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat kepastian (lex certa) bagi kreditur, tetapi juga harus menjamin keadilan dan kemanusiaan (lex humana) bagi debitur.
Menjaga Keseimbangan Hak Antara Kreditor dan Debitor
Secara filosofis, dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bukanlah bentuk pelemahan terhadap posisi kreditur, melainkan upaya untuk menyeimbangkan kedudukan antara kreditur dan debitur. Selama ini, posisi kreditur lebih kuat karena memiliki kekuasaan ekonomi dan dokumen hukum yang lengkap, sedangkan debitur berada dalam posisi lemah karena keterbatasan sumber daya.
Hukum hadir untuk memastikan bahwa kekuatan ekonomi tidak berubah menjadi bentuk kesewenang-wenangan. Sebagaimana dikatakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, “Hukum yang baik adalah hukum yang melindungi manusia.” Menagih hak memang diperbolehkan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan melanggar hak orang lain.
Penutup
Dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia membawa perubahan mendasar dalam praktik hukum di Indonesia. Hukum perdata dan pidana kini saling bersinggungan ketika prosedur eksekusi diabaikan.
Bagi perusahaan pembiayaan, kepastian hukum tetap penting. Namun bagi debitur, perlindungan terhadap hak dan martabat manusia tidak kalah pentingnya. Pada akhirnya, di atas kepastian dan perlindungan itu, terdapat nilai yang lebih tinggi: keadilan dan kemanusiaan.
Eksekusi boleh dilakukan, tetapi hanya melalui prosedur hukum yang sah. Sebab dalam negara hukum, hak tidak boleh ditegakkan dengan kekerasan, melainkan harus ditegakkan dengan keadilan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari DANDAPALA

