BacaHukum.com – Perdebatan mengenai apakah penghentian penyelidikan dapat diuji melalui praperadilan kembali mencuat di kalangan praktisi hukum. Hal ini berangkat dari pemahaman umum bahwa baik penghentian penyelidikan maupun penyidikan sama-sama mengakhiri proses penanganan perkara pidana di tahap awal.
Namun, kesamaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan, dan apakah penghentian penyelidikan dapat dipersamakan dengan penghentian penyidikan sehingga dapat menjadi objek uji praperadilan?
Secara normatif, penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahap yang berbeda dalam sistem peradilan pidana. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tahapan ini dilakukan sebelum penyidikan dimulai. Hasil dari penyelidikan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP.
Sementara itu, penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar tindak pidana menjadi terang dan dapat ditemukan tersangkanya. Dengan demikian, penyidikan baru dimulai setelah ada kepastian bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana.
Dari perbedaan definisi tersebut, jelas bahwa penyelidikan dan penyidikan memiliki kedudukan, tujuan, dan akibat hukum yang berbeda. Penyelidikan adalah tahap awal yang bersifat administratif, sedangkan penyidikan merupakan proses pro justitia yang berimplikasi pada tindakan hukum, termasuk penggunaan upaya paksa.
Perbedaan Norma antara Penghentian Penyelidikan dan Penghentian Penyidikan
Dalam praktik, sering muncul kebingungan mengenai apakah penghentian penyelidikan termasuk dalam kewenangan praperadilan. KUHAP secara tegas hanya menyebutkan beberapa objek yang dapat diuji melalui praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP. Bahkan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, penghentian penyelidikan tetap tidak termasuk di dalamnya.
Mahkamah Agung melalui Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan (Edisi 2007) juga menegaskan bahwa kewenangan praperadilan hanya mencakup empat hal, yakni penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta penyitaan barang bukti.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 juga mempertegas bahwa penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam daftar objek praperadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Pertegas Pembatasan
Perbedaan ini semakin ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIX/2021 juncto Putusan Nomor 9/PUU-VII/2019 yang menyatakan bahwa penghentian penyelidikan tidak dapat dijadikan objek praperadilan.
Mahkamah berpendapat bahwa dalam tahap penyelidikan belum ditemukan adanya peristiwa pidana yang pasti, sehingga belum ada proses hukum pro justitia yang memungkinkan adanya pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum melalui praperadilan belum relevan diterapkan pada tahap ini.
Sebaliknya, dalam tahap penyidikan telah dimulai adanya tindakan hukum seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan, yang dapat berimplikasi pada perampasan kemerdekaan seseorang. Pada titik inilah lembaga praperadilan memiliki fungsi penting sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Upaya Hukum Jika Penyelidikan Dihentikan
Meski penghentian penyelidikan bukan merupakan objek praperadilan, bukan berarti pelapor tidak memiliki upaya hukum. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyidikan Tindak Pidana, pelapor yang keberatan terhadap penghentian penyelidikan dapat mengajukan keberatan kepada atasan penyidik.
Atasan penyidik kemudian wajib melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan menyebutkan bahwa apabila ditemukan bukti atau fakta baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dan diterbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.
Dengan demikian, mekanisme keberatan dan pembukaan kembali penyelidikan merupakan jalur administratif yang tersedia bagi pelapor, bukan melalui pranata praperadilan.
Penegasan Akhir
Dari seluruh ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan memiliki dasar hukum, konsekuensi, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Penghentian penyidikan dapat diuji melalui praperadilan karena sudah memasuki ranah pro justitia yang menyangkut hak asasi seseorang. Sementara penghentian penyelidikan bersifat administratif dan belum menimbulkan akibat hukum terhadap hak kebebasan individu.
Oleh karena itu, langkah hukum yang tepat terhadap penghentian penyelidikan bukanlah melalui pengajuan praperadilan, melainkan melalui mekanisme internal kepolisian dengan mengajukan keberatan kepada atasan penyidik dan, bila perlu, melakukan gelar perkara ulang.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
