BacaHukum.com – Sejumlah pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengaku belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Mereka yang tergabung dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 menilai kondisi kerja mereka tidak manusiawi karena harus bekerja hampir tanpa henti, sementara hak finansial belum dibayarkan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji dan menjanjikan penyelesaiannya dalam waktu dekat.
Dani, seorang pekerja di dapur MBG di Jawa Timur, mengaku sudah berbulan-bulan belum menerima upah. Ia bahkan menuliskan keluhannya di akun media sosial BGN agar pemerintah segera membayar gaji para pekerja.
“Kami dituntut [bekerja] tidak boleh lengah sedikit pun, karena ini menyangkut banyak nyawa. Masak gaji aja terlambat?” kata Dani kepada BBC News Indonesia.
Dani merupakan lulusan SPPI Batch 3 yang seharusnya bertugas sebagai kepala dapur MBG. Namun karena dapur di wilayahnya belum rampung, ia ditempatkan sebagai pengawas dengan status magang.
Tanpa kontrak kerja tertulis, ia hanya menerima instruksi lisan mengenai gaji Rp5,5 juta per bulan dan tanggung jawab kerja.
Menurutnya, jadwal kerja di dapur MBG berlangsung hampir 20 jam per hari, mulai pukul 01.00 dini hari hingga pukul 22.00 malam.
“Kami kerja enggak bisa napas, enggak bisa bergerak ke mana-mana,” ujarnya.
Dani mengaku hanya menerima gaji bulan pertama dan kedua sekaligus pada Oktober, sementara gaji bulan ketiga belum dibayar. Untuk bertahan hidup, ia terpaksa menjadi pengemudi ojek online di hari libur.
Pekerja di Aceh Alami Hal Serupa
Kondisi serupa juga dialami Risky, pekerja dapur MBG di Provinsi Aceh. Ia seharusnya menerima gaji pada 6 November, namun hingga kini belum dibayarkan.
“Sudah kami laksanakan kewajiban di dapur, tapi enggak ada kejelasan apakah akan dirapel atau bagaimana,” ujarnya.
Seperti Dani, Risky juga berstatus magang sambil menunggu dapur baru dibangun. Ia bekerja mengawasi seluruh proses produksi makanan mulai dari penyortiran bahan, memasak, hingga distribusi ke sekolah.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Risky harus meminjam uang kepada keluarga dan teman-temannya.
Ahli Nilai Kondisi Kerja Tidak Layak
Pakar hukum perburuhan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menilai persoalan keterlambatan gaji dan ketiadaan kontrak kerja menunjukkan lemahnya perencanaan program MBG.
“Situasi kerja mereka sangat dekat dengan kondisi pekerja informal yang rentan dieksploitasi,” ujarnya.
Menurut Nabiyla, pekerja tanpa kontrak kerja tertulis berpotensi kehilangan hak-hak dasar, seperti kepastian upah, jam kerja yang wajar, dan perlindungan hukum.
“[Program] ini membuka lapangan kerja baru, tapi belum layak. Harusnya pemerintah memastikan pekerjaan yang diciptakan juga bermartabat,” tambahnya.
BGN Janjikan Gaji Segera Dibayar
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa pembayaran gaji akan diselesaikan dalam pekan ini.
“Kami sudah geser anggaran untuk tuntas sampai Desember. Jadi bulan depan tidak akan ada keterlambatan lagi,” kata Dadan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, SPPI Batch 1 dan 2 kini sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga tidak ada masalah dalam pembayaran gaji.
Sedangkan Batch 3 masih menunggu penyesuaian anggaran karena tes baru dilakukan pada bulan ini.
“SPPI Batch 3 dan juga petugas ahli gizi serta akuntan masih digaji dengan sistem konsultan perorangan, jadi kami harus menggeser anggaran,” terang Dadan.
Namun, ia belum memberikan tanggapan terkait dugaan eksploitasi kerja yang disampaikan para pekerja kepada BBC News Indonesia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BBN NEWS
