BacaHukum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan penerapan standar rehabilitasi dilakukan agar seluruh lembaga rehabilitasi di Indonesia mampu memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Dalam kunjungannya ke sejumlah lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh komponen masyarakat, Rabu (12/11), Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung fasilitas, pelayanan, serta proses rehabilitasi yang diberikan kepada para residen.
Terapkan SNI Rehabilitasi
Kepala BNN menekankan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 menjadi acuan penting dalam pelaksanaan rehabilitasi di Indonesia.
“Standar ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan rehabilitasi, mulai dari tata kelola lembaga, kompetensi SDM rehabilitasi, fasilitas layanan, hingga mekanisme pemantauan hasil pemulihan,” ujar Komjen Pol. Eddy, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kunjungan tersebut mencakup tiga lembaga rehabilitasi yang berlokasi di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari komitmen BNN memperkuat sinergi dengan elemen masyarakat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Perkuat Sistem Rehabilitasi Nasional
Melalui peninjauan tersebut, Suyudi menegaskan komitmen BNN untuk memperkuat sistem rehabilitasi nasional sebagai bagian dari strategi demand reductionatau pengurangan permintaan narkotika.
Dalam kegiatan itu, Kepala BNN didampingi oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI dr. Bina Ampera Bukit. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) dr. Amrita Devi. serta Plt. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) dr. Erniawati Lestari.
“BNN terus membangun sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan para penyalahguna narkotika memperoleh layanan rehabilitasi yang profesional, berkesinambungan, dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Suyudi.
Dorong Masyarakat Dukung Indonesia Bersinar
Suyudi menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh BNN semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh masyarakat.
“Dukungan, kepedulian, dan kewaspadaan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tuturnya.
BNN juga mengimbau para penyalahguna narkoba untuk tidak ragu mencari pertolongan melalui layanan rehabilitasi yang disediakan BNN maupun lembaga mitra resmi.
“Rehabilitasi merupakan langkah tepat untuk memulihkan diri serta kembali produktif di tengah masyarakat,” ujar Suyudi.
Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai tempat rehabilitasi dan layanan bantuan melalui laman resmi www.bnn.go.id, pusat telepon 184, atau WhatsApp 0812-2167-5675.
Suyudi menegaskan, BNN berkomitmen memberikan layanan rehabilitasi yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada pemulihan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari ANTARA

