Komnas Perempuan dan KemenHAM Bahas Strategi Percepatan Pengesahan RUU PPRT

BacaHukum.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar pertemuan dengan Direktur Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Harniati, pada Selasa (22/10/2025). Pertemuan tersebut membahas strategi advokasi untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antara Komnas Perempuan dan Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, yang berlangsung pada 16 Oktober 2025.

Dorong Sinergi Antarinstansi untuk Percepatan Legislasi

Komnas Perempuan diwakili oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja (GKPP), Irwan Setiawan, serta jajaran Badan Pekerja yang terdiri dari GKPP, Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK), dan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas).

Dalam pertemuan ini, kedua lembaga saling bertukar informasi terkait perkembangan terkini pembahasan RUU PPRT. Mereka juga membahas langkah-langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintah dan lembaga independen agar proses legislasi RUU PPRT dapat dipercepat.

RUU PPRT Diharapkan Jadi Instrumen Hukum Berkeadilan Gender

Komnas Perempuan menegaskan bahwa RUU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang komprehensif dan berpihak pada pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, khususnya perempuan.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama antara lain:

  1. Definisi dan ruang lingkup PRT yang menjamin pengakuan terhadap status kerja PRT sebagai pekerja.
  2. Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan setara.
  3. Pengesahan hubungan kerja melalui perjanjian kerja yang memiliki kekuatan hukum.
  4. Kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) bagi PRT sebagai hak dasar pekerja.
  5. Pendidikan dan pelatihan (vokasi) untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas PRT.
  6. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan PRT (P3RT) agar terhindar dari praktik perantara yang merugikan pekerja.
  7. Mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan yang efektif dan mudah diakses.
  8. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan advokasi perlindungan PRT.
  9. Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap PRT, serta ketentuan larangan, sanksi administratif, dan pidana bagi pelanggar.

Kemenkumham Tegaskan Komitmen untuk Dorong Pengesahan

Direktur Kerja Sama Kemenkumham, Harniati, menyambut baik inisiatif Komnas Perempuan dan menegaskan komitmen kementeriannya untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Menurutnya, percepatan harmonisasi dan pembahasan RUU PPRT menjadi bagian penting dari agenda nasional pemajuan hak asasi manusia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bagian integral dari pemenuhan HAM dan keadilan gender.

“Negara harus hadir memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja sektor lain. Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting menuju keadilan sosial,” ujar Dahlia.

Komitmen Bersama untuk Wujudkan Perlindungan PRT

Sebagai bentuk keseriusan, Komnas Perempuan menyerahkan sejumlah publikasi dan dokumen penting kepada Kemenkumham, termasuk Kertas Lobi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT terbaru, yang telah disesuaikan dengan draf pembahasan di DPR.

Kedua lembaga berkomitmen untuk memperkuat advokasi bersama agar RUU PPRT segera disahkan, demi menjamin perlindungan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.

Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari KOMNAS PEREMPUAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top