UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Outsourcing Kini Berhak Dapat Pesangon

BacaHukum.com – Pekerja alih daya atau outsourcing kini berhak memperoleh pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (6/10/2026).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan bahwa aturan baru tersebut memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja kontrak maupun pekerja alih daya, khususnya terkait hak atas pesangon ketika hubungan kerja berakhir.

“Kelebihan undang-undang yang baru, si pekerja kontrak atau tadi saya sebut pekerja alih daya, sekarang dapat pesangon,” ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said, besaran pesangon bagi pekerja outsourcing akan disesuaikan dengan masa kerja. Ia mencontohkan, pekerja yang menjalani hubungan kerja hingga empat tahun berpotensi memperoleh pesangon senilai empat bulan upah.

“Pekerja kontrak alih daya berarti dia adalah empat tahun atau empat bulan upah, karena kan tadi dua tahun pertama kontrak, diperpanjang sekali maksimal satu tahun, diperpanjang sekali lagi yang kedua satu tahun,” jelasnya.

Meski demikian, besaran pesangon yang diterima pekerja tetap harus mengacu pada ketentuan terperinci dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Pembatasan Pekerjaan Outsourcing

Selain mengatur hak atas pesangon, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga membatasi jenis pekerjaan yang dapat menggunakan sistem alih daya. Said Iqbal menyebut terdapat empat jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan skema outsourcing.

Keempat jenis pekerjaan tersebut meliputi pekerja katering atau penyedia makanan, petugas keamanan atau sekuriti, petugas kebersihan atau cleaning service, serta pengemudi atau driver.

Pembatasan ini menjadi salah satu perubahan dalam pengaturan sistem kerja alih daya. Melalui ketentuan tersebut, penggunaan tenaga outsourcing diarahkan pada jenis pekerjaan tertentu sehingga memberikan batasan yang lebih jelas bagi perusahaan dalam menerapkan sistem tersebut.

Said menilai ketentuan baru ini memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Proses Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pembaruan regulasi ketenagakerjaan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia kerja sekaligus mengatur keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan pengusaha.

Dalam proses pembahasannya, DPR membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha, untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah juga menghimpun aspirasi melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM. Berbagai masukan tersebut kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada Senin (14/9/2026).

Selanjutnya, pemerintah bersama DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX DPR pada Senin (5/10/2026). RUU tersebut kemudian disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Pengesahan ini menandai perubahan dalam pengaturan hubungan kerja, terutama mengenai perlindungan pekerja outsourcing, pemberian hak pesangon, serta pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, pelaksanaan aturan mengenai pesangon dan pembatasan pekerjaan outsourcing menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan oleh pekerja maupun perusahaan, dengan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KONTAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top