Polres: Izin Pasar Malam Mersam Menunggu Disposisi, Polsek sebut “Disini Tidak Ada Bioskop”

BacaHukum.com, Batang Hari — Pasar malam di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tepatnya di Desa Pematang Gadung, tetap beroperasi meski terkonfirmasi belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan izin kelayakan wahana. Wahana permainan telah dibuka untuk umum sejak Minggu malam (4/10/2026). Hal itu terungkap saat awak media menghubungi Ardianto, selaku penanggung jawab hiburan, pada Senin (5/10/2026).

Ardianto membenarkan kegiatan tersebut telah berjalan. Ia berdalih, pembukaan wahana tanpa izin merupakan bagian dari “uji kelayakan” guna memenuhi syarat perizinan.

“Kami membuka permainan sebagai bentuk uji kelayakan. Uji kelayakan itu dibuka selama 3 hari untuk wahana permainannya. Kalau sudah teruji, kemungkinan hari Kamis baru keluar hasilnya,” ujar Ardianto saat dikonfirmasi via telepon.

Ardianto juga menyatakan, dibukanya pasar malam meski belum memiliki izin legal dari stakeholder terkait dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan muda-mudi.

“Seharusnya kalian itu berterima kasih dengan adanya kami. Secara tidak langsung kami membantu program pemerintah mengurangi angka pengangguran dan UMKM setempat. Dari awal sudah saya bilang, saya minta tolong abang ke lapangan bantu cek kelayakan pasar malam kami, sudah layak apa belum. Kalau sudah layak, baru kita bicarakan mengenai izinnya. Kan gitu,” dalihnya.

“Ya sudah stop kami, tapi kalau masyarakat atau pemuda-pemudi setempat dan pelaku UMKM demo ke kami, siapa yang ngatasi, Bang?” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Mersam Mahyadi, saat dikonfirmasi terkait ada atau belumnya izin keramaian dan izin uji kelayakan wahana permainan pasar malam yang langsung beroperasi, mengatakan, “Temui saja Mas Yanto ya.”

“Bukan kebal hukum, masyarakat juga butuh hiburan. Di sini tidak ada mal, tidak boleh gitu, kita harkamtibmas. Contoh, daerah mana ada kerbau masih berkeliaran? Di sini bioskop tidak ada,” ujar Kapolsek Mersam. Pernyataan penegak hukum di daerah setempat itu terkesan mengetahui keberadaan pasar malam yang belum memiliki izin. (06/10/2026)

Memastikan lebih lanjut terkait izin keramaian, awak media juga mengonfirmasi kepada pihak Polres Batang Hari bagian teknis izin keramaian. Pihak Polres menyatakan belum ada izin yang diturunkan oleh Kapolres.

“Untuk izin keramaian pasar malam, permohonan izin dan rekom sudah diterima dan dinaikkan ke Kapolres. Kita tunggu disposisi Kapolres, baru kita proses. Itu tergantung kegiatan Kapolres. Sekiranya sibuk, mungkin belum tanda tangan. Tidak mungkin pula saya harus menggesa Kapolres, karena Kapolres hari ini saja menerima banyak tamu, termasuk rekan wartawan,” tegasnya.

Pertanyaan Krusial: Legalitas vs. Keselamatan

Menanggapi dalih tersebut, pertanyaan krusial pun muncul: apakah prosedur “uji kelayakan” dengan membuka wahana secara langsung kepada masyarakat umum tanpa mengantongi izin keramaian dari kepolisian dapat dibenarkan?

Awak media mempertanyakan, seharusnya uji kelayakan dilakukan oleh tim penguji yang berkompeten tanpa harus melibatkan masyarakat umum sebagai “kelinci percobaan”. Jika terjadi insiden saat uji coba, siapa yang akan bertanggung jawab?

Ardianto bersikeras bahwa metode yang ia lakukan sudah sesuai prosedur internalnya. Ia mengklaim, keterlibatan masyarakat dalam menguji wahana adalah keharusan untuk mengukur kenyamanan dan keamanan.

“Maaf saya dari tahun 1993 di pasar malam. Uji kelayakan itu dilakukan 3 kali: persiapan arus lampu, kesiapan wahana untuk kenyamanan pengunjung, dan persiapan seluruh area. Itu yang saya lakukan dari tahun 1993 sampai sekarang,” tegasnya.

“Alhamdulillah, kami tidak pernah mengalami insiden. Karena dalam uji coba kelayakan itu tanggung jawab saya. Uji kelayakan wahana itu harus ada beban. Kalau wahana kosong, bagaimana kami menguji kelayakannya, Bang?” sambungnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. (Fikri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top