BacaHukum.com – DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari proses legislasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja.
Pengamat kebijakan publik Kamir Abdullah menilai, keterlibatan pimpinan DPR dalam menerima aspirasi buruh perlu dilanjutkan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah resmi disahkan.
Hal tersebut disampaikan Kamir setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan kompleks parlemen bertepatan dengan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Kamir, keberhasilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan tidak cukup hanya dilihat dari proses pembentukan regulasi, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan pekerja.
“Pengesahan undang-undang merupakan langkah penting, tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya benar-benar melindungi pekerja,” ujar Kamir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
“Kami berharap Pak Dasco ikut mengawal agar aspirasi buruh tidak berhenti pada proses legislasi, melainkan terwujud dalam kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” sambung dia.
DPR Diminta Terus Buka Ruang Dialog
Sebelumnya, pada 24 September 2026, Dasco menyampaikan bahwa DPR akan memediasi perbedaan pandangan antara organisasi buruh dan pengusaha dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah tersebut juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah.
Kamir menilai komunikasi antara parlemen, pemerintah, pekerja, dan pengusaha perlu tetap dijaga meskipun UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan.
Menurutnya, keberadaan ruang dialog tetap diperlukan untuk menampung laporan masyarakat, menemukan berbagai persoalan yang muncul dalam penerapan aturan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Komunikasi dengan buruh perlu dijaga secara berkelanjutan. DPR harus tetap membuka ruang untuk mendengar persoalan di lapangan dan mengawasi tindak lanjutnya. Di situlah peran penghubung antara masyarakat dan pemangku kebijakan menjadi penting,” katanya.
Harap Dasco Perkuat Komunikasi
Kamir juga berharap Dasco dapat menjalankan tugas kenegaraan dengan penuh tanggung jawab serta memperkuat komunikasi dan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pekerja dan buruh.
Ia turut mengaitkan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan momentum usia Dasco yang genap 59 tahun. Menurut Kamir, bertambahnya usia tersebut dapat menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan pengabdian sekaligus memperkuat tanggung jawab dalam menjalankan tugas ke depan.
“Usia 59 tahun merupakan perjalanan panjang yang tentu sarat pengalaman dan pengabdian. Kami berharap momentum ini menjadi energi baru untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya merupakan usul inisiatif DPR dan menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyatukan dan menyelaraskan berbagai norma yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut juga secara mendasar memperkuat pilar perlindungan ketenagakerjaan dengan arah kebijakan yang lebih berkeadilan.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
