BacaHukum.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah ketentuan penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang perlu menjadi perhatian setelah resmi disahkan DPR RI.
Beberapa ketentuan tersebut mencakup larangan diskriminasi dalam proses perekrutan, keterbukaan informasi lowongan kerja, hingga larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026). Menurut Yassierli, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan aturan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Yassierli menjelaskan, UU tersebut juga merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, aturan baru tersebut menyatukan norma yang sebelumnya terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang dinilai menimbulkan ketidakpastian.
Sejumlah aspek ketenagakerjaan diatur dalam UU tersebut, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/10/2026).
10 Poin Penting Menurut Menaker
Yassierli kemudian memaparkan 10 poin utama yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mencakup berbagai tahapan dalam hubungan kerja, sejak seseorang mencari pekerjaan hingga ketika hubungan kerja berakhir.
Pertama, mengenai kesetaraan di tempat kerja. Regulasi tersebut melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pemberian upah, pengembangan karier, maupun hubungan kerja.
“Pengaturan ini mencakup larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara,” ujarnya.
Kedua, perlindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja akan memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat sebagai upaya mencegah praktik percaloan, penipuan, maupun penyediaan lowongan kerja fiktif.
Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Masa pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Peserta juga memiliki hak atas uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” tegas Yassierli.
Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan tenaga kerja harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Perhatian khusus juga diberikan kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
“Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan,” tegas Yassierli.
Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan ini mencakup perlindungan terhadap hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan,” ujar Yassierli.
Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan memastikan penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi dengan mengutamakan pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
“Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan,” sambungnya.
Ketujuh, pengawasan dan sanksi diperkuat. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas juga disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta didukung komite pengawasan.
“Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha,” tukasnya.
Hak Pekerja Perempuan dan Disabilitas
Kedelapan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Salah satunya berkaitan dengan kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk hak atas upah.
“Terdapat kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran, termasuk upahnya, serta pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” sambungnya.
Kesembilan, terdapat jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Ketentuan tersebut meliputi dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta perlindungan pekerja alih daya di BUMN yang wajib melalui anak perusahaan BUMN.
Kesepuluh, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja di masa mendatang, termasuk perkembangan pola kerja yang semakin fleksibel.
“Undang-Undang ini memberikan pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel (future of work) dan memperkuat BNSP sebagai lembaga independen di bawah Presiden,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan sistem data dan pengukuran kebutuhan hidup layak sebagai bagian dari kebijakan ketenagakerjaan.
“Selain itu, BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Yassierli.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia
