Bacahukum.com – Pemerintah memperluas upaya pemberantasan judi online dengan tidak hanya berfokus pada penghapusan konten dan pemblokiran situs, tetapi juga menargetkan transaksi serta aliran dana yang menopang aktivitas perjudian tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh agar rantai ekosistem perjudian dapat diputus.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani sebanyak 2.087.109 konten perjudian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP.
Sementara itu, konten perjudian lainnya ditemukan melalui berbagai layanan digital, meliputi 122.366 konten pada layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.
Penanganan tersebut berlanjut pada 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif, dengan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Perluas Pemberantasan hingga Transaksi dan Aliran Dana
Meutya mengatakan, perubahan modus operandi pelaku membuat pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemutusan akses dan penghapusan konten. Pemerintah perlu memperluas langkah penanganan hingga transaksi keuangan dan aliran dana yang memungkinkan aktivitas perjudian tetap berjalan.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” kata Meutya dalam keterangan pada Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, jumlah konten yang berhasil dihapus tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah juga perlu mengukur sejauh mana upaya tersebut mampu mengurangi paparan masyarakat, membatasi akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
Perkuat Pengawasan Platform Digital
Dalam mengawasi penyelenggara platform digital, Komdigi turut memperkuat tanggung jawab melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Komdigi menilai pengawasan terhadap platform digital perlu terus ditingkatkan karena konten perjudian dapat berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya. Pemblokiran terhadap satu situs atau alamat IP belum tentu menghentikan aktivitas perjudian apabila pelaku masih dapat memanfaatkan saluran lain untuk menyebarkan konten dan mengarahkan pengguna.
Oleh karena itu, pemerintah menggabungkan penanganan di ruang digital dengan koordinasi bersama lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit jalur transaksi sekaligus menghentikan aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” kata Meutya.
Judi Online Berdampak pada Keluarga dan Anak
Dampak perjudian daring juga ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposito sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Selain itu, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online pada 2026, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan aktivitas di ruang digital, tetapi juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga dan perlindungan anak. Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau menunjang kesejahteraan masyarakat berisiko tersalurkan ke aktivitas perjudian.
Meutya menegaskan, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan karena dampaknya menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari penghasilan keluarga hingga masa depan anak.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.
Komdigi Lanjutkan Penindakan dan Kolaborasi
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital serta pemutusan akses terhadap konten perjudian. Pemerintah juga berencana memperkuat kepatuhan platform, meningkatkan literasi masyarakat, dan mempererat koordinasi dengan lembaga keuangan serta aparat penegak hukum.
Meutya menyatakan, keberhasilan pemberantasan judi online perlu dinilai berdasarkan kemampuan pemerintah memutus keseluruhan rantai aktivitas perjudian, bukan semata-mata dari banyaknya konten yang berhasil diturunkan.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” tegas Meutya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari BISNISTEKNO
