BacaHukum.com, Batang Hari, Jambi – Kejanggalan mencolok terkuak dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Pemerintah Kabupaten Batang Hari diduga kuat menggelontorkan dana hibah kepada Polres Batang Hari secara ilegal. Pasalnya, nominal yang diberikan membengkak liar hingga Rp3,9 miliar, atau berselisih Rp2,4 miliar dari pagu resmi yang ditetapkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, alokasi dana hibah bersumber dari APBD Tahun 2024 itu tercatat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024 sebesar Rp3,9 miliar. Namun, angka tersebut terang-terangan bertentangan dengan Lampiran IIa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD 2024 tertanggal 22 Desember 2023.
Dalam lampiran itu, khusus pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk program pendidikan politik, peningkatan demokrasi, hingga pemantauan situasi politik, hibah bagi Polres Batang Hari ditetapkan hanya sebesar Rp1,5 miliar. Artinya, telah terjadi penggelembungan dana hingga 160 persen lebih yang menyalahi ketentuan.
Praktik ini jelas melanggar Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang mensyaratkan setiap hibah harus memenuhi asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Tak hanya itu, Pasal 18 aturan yang sama mewajibkan adanya pakta integritas dari penerima hibah yang menjamin dana digunakan sesuai NPHD. Dengan selisih segila ini, publik patut mempertanyakan: di mana pakta integritas itu? Apakah pertanggungjawabannya fiktif?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus melakukan pendalaman terhadap aliran selisih dana Rp2,4 miliar tersebut. Kami juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemkab Batang Hari, Polres Batang Hari, dan BPK. Uang negara sebesar itu tidak boleh lenyap tanpa penjelasan. (Red)
Editor: Tim BacaHukum
