Transportasi Online Disorot: Kekerasan Seksual Terus Berulang, Sistem Keamanan Dipertanyakan

BacaHukum.com – Layanan transportasi online selama ini dikenal luas sebagai solusi mobilitas yang praktis, cepat, serta mudah diakses oleh masyarakat. Namun, sebuah peristiwa yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat kembali mengingatkan bahwa aspek keamanan dalam perjalanan tidak bisa dianggap terjamin sepenuhnya. Di balik kemudahan berbasis aplikasi, masih terdapat celah yang berpotensi membahayakan pengguna.

Perjalanan yang seharusnya berlangsung aman justru berubah menjadi pengalaman traumatis bagi SKD (20) saat menggunakan layanan ojek online di Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3). Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengemudi di dalam kendaraan yang ditumpanginya.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengemudi tersebut positif menggunakan narkoba. Selain itu, kondisi kendaraan turut menjadi perhatian karena menggunakan kaca film berlapis gelap yang menghalangi pandangan dari luar.

Peristiwa ini pun memicu kekhawatiran publik mengenai tingkat keamanan transportasi online yang digunakan jutaan orang setiap harinya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Lembaga tersebut mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukanlah yang pertama kali terjadi.

Berdasarkan catatan sepanjang tahun 2025, terdapat delapan kasus kekerasan dalam layanan transportasi online, dengan sebagian besar berupa kekerasan seksual. Komnas Perempuan menilai bahwa persoalan tidak hanya terletak pada kejadian di lapangan, tetapi juga pada tahap awal, yakni proses seleksi dan perekrutan pengemudi.

“Perlu adanya penguatan kebijakan dalam mendorong standar nasional perlindungan bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan, baik pada layanan roda dua maupun roda empat,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/4).

Komnas Perempuan juga menilai bahwa jumlah tersebut kemungkinan belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Banyak kasus diduga tidak dilaporkan karena korban mengalami trauma atau merasa takut menghadapi proses hukum.

Celah pada Sistem Pengawasan

Kasus yang terjadi di Jakarta Pusat turut membuka persoalan yang lebih luas, yakni terkait sistem yang memungkinkan terjadinya tindak kejahatan tersebut.

Selain faktor pelaku yang terindikasi menggunakan narkoba, kondisi kendaraan juga menjadi sorotan penting. Penggunaan kaca film gelap dinilai meningkatkan risiko karena mengurangi visibilitas aktivitas di dalam kendaraan.

Komnas Perempuan menilai bahwa pengawasan terhadap kendaraan serta verifikasi identitas pengemudi masih menjadi titik lemah dalam sistem transportasi online saat ini.

Sundari menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut guna mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun regulasi nasional yang lebih komprehensif mengenai transportasi berbasis aplikasi.

Peran Pengguna dan Sistem Keamanan

Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa tingkat keamanan dalam transportasi tidak hanya bergantung pada satu faktor, melainkan merupakan hasil dari interaksi antara sistem dan perilaku pengguna.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh A. Primayandi dari Politeknik Negeri Bandung, disebutkan bahwa persepsi rasa aman menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik. Semakin rendah rasa aman yang dirasakan, maka semakin kecil pula minat untuk menggunakan layanan tersebut.

Penelitian lain oleh R. Rusdjijati dalam jurnal Automotive Experiences menekankan bahwa perlindungan terhadap penumpang tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada operator. Diperlukan keterlibatan aktif dari pengguna sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan bersama.

Hasil kajian ini memperlihatkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem, sehingga pengguna kerap menjadi lapisan perlindungan terakhir.

Langkah Pencegahan dan Tanggung Jawab Bersama

Dalam situasi tersebut, sejumlah langkah pencegahan tetap penting dilakukan oleh penumpang, seperti membagikan lokasi perjalanan secara langsung kepada orang terdekat, memastikan rute perjalanan sesuai, memverifikasi identitas pengemudi serta kendaraan, hingga menghindari kendaraan dengan kondisi mencurigakan.

Meski demikian, para peneliti menegaskan bahwa upaya tersebut bukanlah solusi utama.

Tanpa adanya perbaikan menyeluruh dari sisi sistem dan regulasi, beban menjaga keamanan akan terus berada di tangan individu. Padahal, dalam banyak kasus, penumpang justru berada pada posisi paling rentan.

Pada akhirnya, rasa aman dalam menggunakan transportasi online seharusnya menjadi tanggung jawab bersama yang didukung oleh sistem yang kuat, bukan semata-mata dibebankan kepada pengguna.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top