Pemerintah Kantongi Nama Pengganti Anwar Usman, Pelantikan Hakim MK Dijadwalkan Pekan Ini

BacaHukum.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima nama calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pengganti Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026) malam. Ia memastikan bahwa nama tersebut akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

“Sudah diterima, nanti akan diumumkan,” ujar Prasetyo.

Ia juga menambahkan bahwa proses pengambilan sumpah jabatan bagi hakim pengganti akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan masih dalam pekan yang sama.

“Direncanakan secepatnya dalam minggu ini,” katanya.

Anwar Usman Mengakhiri Masa Jabatan

Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Hakim MK pada Senin (6/4/2026), setelah mengabdi selama 15 tahun di lembaga yang dikenal sebagai penjaga konstitusi tersebut.

Dalam sidang terakhir yang digelar pada Senin (16/3/2026), ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik selama menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ia mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka serta menyampaikan salam perpisahan menjelang berakhirnya masa jabatannya.

Dalam kesempatan itu pula, ia menyebut bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi yang terakhir baginya sebelum resmi pensiun pada 6 April 2026.

Tiga Nama Masuk Bursa Calon Hakim MK

Mahkamah Agung telah mengusulkan tiga nama sebagai calon Hakim Konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman. Ketiganya berasal dari kalangan hakim tinggi di berbagai pengadilan tinggi di Indonesia.

Nama pertama adalah Fahmirion, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar sejak 26 Mei 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Calon kedua adalah Liliek Prisbawono Adi, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Ia lahir di Bojonegoro pada 27 Oktober 1966 dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum diangkat menjadi hakim tinggi pada 19 April 2024.

Nama ketiga adalah Marsudin Nainggolan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada 1986.

Marsudin juga melanjutkan pendidikan magister hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan meraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya. Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta serta Wakil Ketua di beberapa pengadilan tinggi, termasuk di Ambon, Palangkaraya, dan Surabaya.

Menunggu Pengumuman Resmi

Hingga saat ini, pemerintah belum mengungkapkan secara resmi siapa dari ketiga kandidat tersebut yang akan dipilih sebagai Hakim MK. Publik kini menantikan pengumuman resmi sekaligus pelantikan yang akan dilakukan oleh Presiden dalam waktu dekat.

Proses ini menjadi perhatian karena posisi Hakim MK memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi serta memutus berbagai perkara strategis di tingkat nasional.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top