BacaHukum.com, JAMBI – Kasus kaburnya tersangka narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu dari ruang penyidik Polda Jambi memicu kemarahan publik. Sejumlah aktivis dan praktisi hukum di Jambi secara tegas mendesak pimpinan Polri untuk segera mencopot Kapolda Jambi serta Direktur Narkoba Polda Jambi, menilai kelalaian fatal ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dan pengawasan.
Desakan ini menyusul penetapan M. Alung Ramadhan alias Alung (23), tersangka kasus narkotika jenis sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
“Kami tidak bisa lagi mentolerir kelalaian sistemik ini. Kaburnya bandar narkoba dengan 58 kilogram sabu di bawah hidung penyidik sendiri adalah bukti nyata bahwa pimpinan Polda Jambi tidak cakap. Kapolda dan Direktur Narkoba harus dicopot sekarang juga,” tegas salah satu praktisi hukum di jambi koordinator aksi dari Aliansi Aktivis Jambi, Ahmad Fauzi saat berdiskusi, Sabtu (4/4/2026).
Para praktisi hukum menilai, insiden kaburnya Alung dengan cara nekat melompat dari jendela lantai dua ruang penyidik dalam kondisi diborgol menggunakan kabel tis menunjukkan kelemahan prosedur standar operasional (SOP) dan kelalaian berat yang bersifat hierarkis.
“Jika hanya mantan Kasubdit III yang dihukum demosi, itu tidak adil. Tanggung jawab komando ada di Direktur Narkoba dan puncaknya Kapolda. Mereka harus bertanggung jawab dengan dicopot dari jabatan,” ujar salah satu advokat.
Sebagaimana diketahui, Alung ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), pada 9 Oktober 2025. Saat akan diperiksa sekitar pukul 19.40 WIB, Alung melarikan diri melalui jendela lantai dua ke bangunan yang belum selesai dibangun. Polda Jambi mengakui bahwa kejadian ini murni kelalaian petugas, yang telah dibuktikan melalui sidang kode etik internal Polri.
Sanksi yang dijatuhkan baru sebatas pada AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, berupa demosi dua tahun dan mutasi ke Yanma Polda Jambi. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah dilimpahkan ke JPU dan menjalani sidang perdana di PN Jambi pada Kamis (2/4/2026).
Menanggapi peristiwa tersebut, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pihaknya fokus pada upaya pencarian intensif terhadap buronan.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA, termasuk meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya. Mengenai desakan pencopotan, itu merupakan kewenangan pimpinan di Mabes Polri,” ujar Erlan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan M. Alung Ramadhan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolda Jambi masih terus dilakukan.
Editor: Tim BacaHukum

