RDP DPRD Batang Hari: “Akankah Sikap DPRD ke Gaji Perangkat Desa Sama Dengan Penyelesaian PT SPI?”

BacaHukum.com, Batang Hari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari akhirnya melayangkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pemerintah Desa. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin (6/4/2026) siang, dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan para pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

RDP ini digelar dalam rangka menindaklanjuti persoalan serius yang telah berlarut-larut belum disalurkannya Alokasi Dana Desa (ADD). Akibatnya, pembayaran gaji perangkat desa se-Kabupaten Batang Hari tertunda sejak Oktober 2025 hingga saat ini, April 2026. Tidak hanya ADD, RDP ini juga akan membahas penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 yang belum kunjung tersalurkan, termasuk THR bagi anggota DPRD Batang Hari.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran yang krusial. Namun, publik dan para pengamat kini mempertanyakan konsistensi sikap para wakil rakyat.

Publik masih ingat betul, sebelumnya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari telah menggelar RDP lintas komisi terkait pengaduan dugaan pelanggaran upah di PT Superhome Production Indonesia (SPI) yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batang Hari pada Rabu (4/2/2026). RDP lintas komisi itu dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin), Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Camat Muara Bulian, Kepala Desa Bajubang Laut, serta pimpinan PT SPI. Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan.

Namun, yang menjadi sorotan publik adalah adanya salah satu anggota dewan dari Partai PPP yang bertindak tegas bahkan sampai memukul meja demi mempertahankan hak-hak pekerja di PT SPI.

Kini, pertanyaan besar pun dilontarkan oleh para pengamat publik dan seluruh perangkat desa se-Kabupaten Batang Hari: “Akankah sikap DPRD terhadap persoalan gaji perangkat desa yang tertunda sejak Oktober 2025 dan THR ASN 2026 sama dengan ketegasan saat menyelesaikan kasus PT SPI?”

Pengamat publik menegaskan bahwa sebagai legislator, DPRD memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas: mengawasi, menganggarkan, dan memastikan hak-hak rakyat dipenuhi. Jika dalam kasus PT SPI anggota dewan berani menunjukkan perlawanan fisik dan vokal di meja rapat, maka terhadap persoalan gaji perangkat desa yang telah tertunda lebih dari enam bulan, DPRD wajib menunjukkan ketegasan yang setara, bahkan lebih.

“Jangan sampai DPRD hanya duduk manis, mendengar laporan, lalu berakhir tanpa rekomendasi tegas. Perangkat desa mengabdi tanpa gaji sejak Oktober 2025. Ini darurat. Rakyat menuntut tindakan, bukan sekadar musyawarah,” tegas salah seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top