BacaHukum.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam pembaruan hukum pidana nasional. Salah satu poin penting yang mencuri perhatian adalah dimasukkannya peran korban dalam pertimbangan pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan apabila ditemukan keadaan bahwa korban turut mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana. Norma ini memperlihatkan pergeseran paradigma, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang mempertimbangkan dinamika relasi antara pelaku dan korban secara lebih proporsional.
Pengaturan ini secara tidak langsung mengadopsi doktrin victim precipitation ke dalam sistem hukum positif Indonesia. Dengan demikian, hakim diberikan ruang untuk mempertimbangkan adanya kontribusi korban dalam lahirnya suatu peristiwa pidana.
Langkah ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi diposisikan hanya sebagai instrumen pembalasan, melainkan sebagai sarana untuk mencapai keadilan yang lebih seimbang. Orientasi tersebut selaras dengan gagasan keadilan restoratif yang mulai menguat dalam pembaruan KUHP.
Dimensi Asas Culpa in Causa dan Keseimbangan
Pembacaan terhadap Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP tidak dapat dilepaskan dari asas culpa in causa, yang pada dasarnya menelusuri sebab awal terjadinya suatu tindak pidana. Dalam konteks ini, tindakan korban dapat dipandang sebagai faktor pemicu yang memengaruhi respons pelaku.
Apabila korban berperan aktif dalam menciptakan situasi yang memancing terjadinya tindak pidana, maka tingkat ketercelaan pelaku dapat dinilai berbeda dibandingkan dengan pelaku yang bertindak tanpa provokasi. Di sinilah asas keseimbangan memainkan peran penting, yakni menempatkan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proporsi yang adil.
Dalam kerangka tersebut, dikenal pula konsep poverty of the victim’s claim, yang menggambarkan berkurangnya klaim moral korban atas perlindungan penuh ketika ia sendiri berkontribusi terhadap munculnya tindak pidana.
Perspektif Kriminologi dan Viktimologi
Secara kriminologis, gagasan mengenai victim precipitation pertama kali dipopulerkan oleh kriminolog Amerika, Marvin Wolfgang, pada dekade 1950-an. Ia menemukan bahwa dalam sejumlah kasus kekerasan, korban tidak selalu berada dalam posisi sepenuhnya pasif, melainkan terkadang memicu respons agresif dari pelaku.
Pendekatan viktimologi modern bahkan mengenal istilah penal couple atau “pasangan kriminal”, yang memandang tindak pidana sebagai hasil interaksi dua pihak yang saling memengaruhi. Meski demikian, pengakuan atas kontribusi korban tidak identik dengan praktik victim blaming. Esensinya adalah membedakan antara pelaku yang bertindak dengan niat jahat murni dan pelaku yang bereaksi terhadap rangsangan negatif yang signifikan.
Landasan Filosofis dan Proporsionalitas
Secara filosofis, gagasan ini berakar pada teori keadilan korektif yang dikemukakan oleh Aristoteles. Dalam pandangannya, sanksi harus mencerminkan kadar kesalahan yang sesungguhnya. Apabila terdapat kontribusi dari pihak korban, maka bobot kesalahan moral pelaku dapat dinilai tidak sepenuhnya utuh.
Pendekatan ini juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menekankan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum pidana, dalam konteks ini, berfungsi menjaga harmoni sosial, bukan sekadar menghukum.
Walaupun memberikan diskresi kepada hakim, penerapan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP tidak bersifat tanpa batas. Ketentuan ayat (2) secara tegas mengecualikan penerapan pasal tersebut terhadap tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih, yang memiliki minimum khusus, yang sangat merugikan masyarakat, maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Artinya, untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara, norma ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari pidana penjara.
Demikian pula dalam perkara kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak atau relasi kuasa yang timpang, doktrin victim precipitation tidak dapat diterapkan. Prinsip persetujuan (consent) tetap menjadi batas mutlak, dan tidak ada bentuk perilaku korban yang dapat dijadikan legitimasi atas pelanggaran integritas tubuhnya.
Pedoman Implementasi bagi Hakim
Dalam praktik peradilan, hakim dituntut melakukan analisis kausalitas yang cermat untuk menilai sejauh mana korban benar-benar mendorong terjadinya tindak pidana. Pendekatan yang lebih proporsional seperti teori adequate dapat digunakan untuk menguji apakah tindakan korban secara wajar memang dapat memicu respons tertentu.
Pertimbangan tersebut harus didasarkan pada fakta persidangan, bukan semata pengakuan terdakwa. Hakim perlu menggali latar belakang relasi para pihak serta menilai apakah reaksi pelaku masih berada dalam batas kewajaran atau justru berlebihan.
Selain itu, pendekatan sosiologis-yuridis penting untuk memahami konteks sosial dan budaya yang melingkupi peristiwa pidana. Dengan cara ini, putusan yang dijatuhkan tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga relevan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Perbedaan dengan Pembelaan Terpaksa
Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP juga perlu dibedakan dari konsep pembelaan terpaksa (noodweer). Dalam noodweer, sifat melawan hukum dapat dihapuskan karena adanya serangan seketika yang tidak sah. Sementara dalam Pasal 70, pelaku tetap dinyatakan bersalah, namun hakim diberi ruang untuk tidak menjatuhkan pidana penjara karena adanya kontribusi korban.
Dengan demikian, pasal ini berfungsi sebagai instrumen korektif dalam tahap pemidanaan, bukan sebagai alasan pembenar atau pemaaf.
Penutup
Pengaturan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP mencerminkan pengakuan atas kompleksitas interaksi sosial dalam suatu tindak pidana. Norma ini membuka peluang lahirnya putusan yang lebih proporsional dan humanis.
Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada kehati-hatian hakim dalam menafsirkan unsur “mendorong atau menggerakkan”. Tanpa batas yang jelas dan pemahaman multidisipliner yang memadai, ketentuan ini berpotensi disalahartikan. Sebaliknya, jika diterapkan secara bijak, ia dapat menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan substantif yang menjaga keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
