Penonaktifan BPJS Dinilai Berpotensi Melanggar HAM dan Bertentangan dengan Konstitusi

BacaHukum.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta mengabaikan amanat konstitusi. Ia menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan telah dijamin secara eksplisit dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut Mafirion, penonaktifan kepesertaan dalam jumlah besar tersebut dapat berdampak serius terhadap akses masyarakat terhadap layanan medis. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pengobatan, memperburuk kondisi kesehatan warga, bahkan mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok masyarakat miskin.

Ia juga menilai kebijakan tersebut menempatkan warga kurang mampu dalam situasi sulit, yakni harus memilih antara berobat tanpa jaminan pembiayaan atau menahan sakit tanpa mendapatkan perawatan yang layak.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar Politisi Fraksi PKB tersebut.

Legislator asal Riau ini menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan seluruh warga negara. Ia menilai, penonaktifan kepesertaan BPJS secara masif tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang jelas menunjukkan kurangnya sensitivitas pemerintah terhadap aspek HAM dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Mafirion juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat berlindung di balik alasan teknis atau administratif untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat. Ia mendesak agar kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak segera diaktifkan kembali hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top