Menakar Pertanggungjawaban Pidana Pelaku dengan Gangguan Jiwa dalam KUHP Nasional

BacaHukum.com – Pengaturan mengenai aspek kejiwaan dalam hukum pidana Indonesia mengalami perubahan mendasar seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan lama yang bersifat umum dan absolut menuju sistem yang lebih terstruktur, bertingkat, serta berbasis kajian ilmiah.

Dalam KUHP lama, aspek kejiwaan, baik yang disebabkan oleh pertumbuhan jiwa maupun penyakit diposisikan sebagai dasar penghapus pidana secara mutlak. Namun, regulasi tersebut tidak memberikan penjelasan normatif lanjutan mengenai batasan, klasifikasi, maupun perbedaan hierarkis dari kondisi kejiwaan yang dimaksud.

Pasal 44 KUHP lama selama ini kerap digunakan sebagai dasar pembelaan Terdakwa dalam perkara pidana. Ketentuan tersebut memberi ruang bagi argumentasi bahwa pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengalami gangguan kejiwaan.

Di Indonesia, isu ini pernah mengemuka dalam perkara Nomor 17/Pid.B/2023/PN Klt. Dalam persidangan, Terpidana Donni Oktavianus menyatakan telah membunuh ayah kandungnya karena melihat “sosok ular” pada diri ayahnya, lalu perbuatan tersebut dilanjutkan dengan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

Fakta persidangan mengungkap bahwa sebelumnya Donni Oktavianus merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dan telah menjalani perawatan hingga April 2021. Namun, berdasarkan visum dari Spesialis Kedokteran Jiwa pada pemeriksaan terakhir, disimpulkan tidak ditemukan gangguan jiwa yang menonjol, melainkan adanya penggunaan dekstrometrofan (komix) secara berlebihan.

Berdasarkan alat bukti tersebut, Majelis Hakim tidak menemukan relevansi antara klaim melihat “sosok ular” dengan alasan penghapus pidana yang diajukan Terdakwa.

Kasus Serupa di Amerika Serikat

Pembelaan berbasis aspek kejiwaan juga pernah terjadi di Amerika Serikat, salah satunya dalam perkara pembunuhan yang dilakukan Arne Cheyenne Johnson terhadap Alan Bono pada tahun 1981. Penasihat hukum Johnson menyatakan kliennya melakukan pembunuhan dalam kondisi kerasukan setan.

Namun demikian, Robert J. Callahan selaku Hakim di wilayah Connecticut menolak pembelaan tersebut karena dinilai tidak memiliki relevansi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Era Baru Aspek Kejiwaan dalam KUHP Nasional

Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai aspek kejiwaan mengalami perubahan yang lebih sistematis. Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP Nasional membagi aspek kejiwaan ke dalam dua klaster utama, yakni disabilitas mental dan disabilitas intelektual.

Psikolog klinis Novil Cut Nizar, S.Psi.I., M.Psi., menjelaskan bahwa disabilitas mental psikososial merupakan gangguan psikologis pada fungsi kognitif dan perilaku yang memengaruhi relasi seseorang dengan lingkungan sosial serta aktivitas sehari-hari. Gangguan ini umumnya dipicu oleh faktor genetik dan pengalaman sosial.

Sementara itu, disabilitas mental berupa disabilitas perkembangan merupakan gangguan yang berkaitan dengan perkembangan saraf (neurodevelopment), yang sebagian besar disebabkan faktor genetik dan dalam kasus tertentu diperparah oleh penggunaan gawai secara berlebihan.

Disabilitas mental, baik psikososial seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian, maupun disabilitas perkembangan seperti autisme dan hiperaktivitas, berpotensi mengalami kekambuhan akut. Kekambuhan tersebut dapat disertai gejala psikotik berupa delusi atau halusinasi, terutama apabila penderita tidak mengonsumsi obat sesuai resep atau memiliki penyakit penyerta lainnya.

Klasifikasi Disabilitas Intelektual

Selain disabilitas mental, KUHP Nasional juga mengatur mengenai disabilitas intelektual. Kondisi ini ditandai dengan keterbatasan signifikan pada fungsi intelektual dan perilaku adaptif yang mencakup keterampilan konseptual, sosial, dan praktis, serta muncul sebelum usia 18 tahun.

Penilaian disabilitas intelektual didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu fungsi intelektual, fungsi adaptif, dan onset masa perkembangan. Secara umum, disabilitas intelektual ringan memiliki IQ berkisar 50–70 dengan tingkat kemandirian relatif baik. Disabilitas intelektual sedang berada pada kisaran IQ 35–50 dengan fungsi adaptif terbatas, sedangkan disabilitas berat memiliki IQ di bawah 35 dengan fungsi adaptif yang tidak berjalan.

Hasil diagnosis medis atas kedua klaster tersebut memiliki implikasi langsung terhadap pertanggungjawaban pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Konsekuensi Hukum dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional

Apabila pada saat terjadinya tindak pidana penyandang disabilitas mental tidak mengalami kekambuhan akut dan tidak menunjukkan gejala psikotik, serta penyandang disabilitas intelektual berada pada derajat ringan, maka kondisi tersebut masuk dalam kategori kekurangmampuan mempertanggungjawabkan perbuatan pidana (verminderde toerekeningsvatbaarheid).

Dalam kondisi demikian, konsekuensi hukumnya adalah pidana yang dijatuhkan harus dikurangi dan/atau diganti dengan tindakan semata, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHP Nasional.

Sebaliknya, Pasal 39 KUHP Nasional mengatur bahwa apabila pada saat terjadinya tindak pidana penyandang disabilitas mental mengalami kekambuhan akut disertai gambaran psikotik, serta penyandang disabilitas intelektual berada pada derajat sedang atau berat, maka kondisi tersebut menjadi alasan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan perbuatan pidana (ontoerekeningvatbaarheid).

Titik Kritis Penilaian Medikolegal

Pengaturan bertingkat dalam Pasal 38 dan 39 KUHP Nasional menciptakan sistem gradual dalam menilai aspek kejiwaan. Setiap tingkatan kondisi jiwa memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga menuntut ketelitian ekstra dari Hakim dalam menilai alat bukti yang diajukan.

Fokus utama yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah kondisi kejiwaan Terdakwa pada saat tempus delicti terjadinya tindak pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 KUHP. Penilaian ini didasarkan pada Visum Et Repertum Psychiatrum.

Permenkes RI Nomor 77 Tahun 2015 menjelaskan bahwa Visum Et Repertum Psychiatrum (VeRP) merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat, yang dibuat untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang.

VeRP disusun oleh psikiater atas permintaan aparat penegak hukum dan melibatkan tim lintas keilmuan yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis, dokter umum, dan/atau perawat. Pemeriksaan dilakukan melalui wawancara klinis, observasi psikiatrik, pemeriksaan psikometrik, fisik, serta pemeriksaan penunjang lainnya sebelum dianalisis secara medikolegal.

Kendala Praktis di Lapangan

Dalam praktiknya, pelaksanaan VeRP menghadapi berbagai kendala, salah satunya keterbatasan jumlah psikiater di tingkat kabupaten dan kota. Kondisi ini memaksa Terdakwa harus dibawa ke ibu kota provinsi dengan jarak dan waktu tempuh yang tidak singkat, ditambah proses administrasi yang cukup panjang.

Situasi tersebut membuka peluang terjadinya ketidaksempurnaan diagnosis. Pada saat pemeriksaan VeRP dilakukan, Tersangka bisa saja tampak telah pulih, padahal ketika tindak pidana dilakukan ia berada dalam kondisi kekambuhan akut dan mengalami gejala psikotik. Dalam terminologi medis, kondisi ini dikenal sebagai remisi simptomatik, apparent recovery, high-functioning mental disorder, atau camouflaging.

Hingga kini, belum terdapat pengaturan baku dalam KUHAP maupun peraturan turunannya mengenai batas waktu ideal antara tempus delicti dengan pelaksanaan VeRP. Ketiadaan standar ini berpotensi menimbulkan bias dalam penilaian kondisi kejiwaan.

Potensi bias serupa juga dapat terjadi di persidangan, mengingat jarak waktu yang cukup panjang antara peristiwa pidana, pelaksanaan visum, dan proses persidangan. Pada saat sidang berlangsung, Terdakwa bisa saja terlihat dalam kondisi stabil, meskipun pada saat melakukan tindak pidana berada dalam kondisi gangguan berat.

Regulator tampaknya menyadari risiko tersebut. Oleh karena itu, dalam penjelasan Pasal 39 KUHP Nasional ditegaskan bahwa penilaian ketidakmampuan bertanggung jawab hanya dapat dilakukan setelah menghadirkan ahli.

Dengan demikian, VeRP sebagai alat bukti surat tidak dapat berdiri sendiri. Kehadiran psikiater yang menyusun VeRP untuk memberikan keterangan di persidangan menjadi syarat mutlak. Apabila ahli tidak dihadirkan dan terdapat jarak waktu yang terlalu jauh antara tempus delicti dengan pemeriksaan kejiwaan, hal tersebut berpotensi menjadi dasar bagi Hakim untuk menerapkan exclusionary rule berdasarkan Pasal 235 Ayat (5) KUHAP.

Penutup

Pengaturan aspek kejiwaan dalam KUHP Nasional mencerminkan pergeseran besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, dengan pendekatan yang lebih ilmiah, hierarkis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Diferensiasi antara disabilitas mental dan disabilitas intelektual beserta konsekuensi hukumnya menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum, khususnya Hakim.

Dalam konteks ini, Visum Et Repertum Psychiatrum tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen medikolegal yang sangat menentukan dalam proses pembuktian. Keabsahannya bergantung pada ketepatan waktu pemeriksaan, kualitas diagnosis, serta kehadiran ahli di persidangan.

Ke depan, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif terkait standar waktu pelaksanaan VeRP, pemerataan tenaga psikiater, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi distorsi penilaian kejiwaan yang berujung pada kekeliruan penerapan hukum. Dengan langkah tersebut, tujuan KUHP Nasional untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat tercapai secara optimal.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top