BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta. Operasi tersebut dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026).
OTT ini menambah daftar penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan instansi strategis negara, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyimpangan yang terjadi dalam proses kepabeanan.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya itu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak bidang akurasi yang dilakukan oleh para pihak,” kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Rabu (4/2/2026).
Sejumlah Pihak Diamankan di Dua Daerah
KPK menduga praktik korupsi tersebut melibatkan lebih dari satu pihak. Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik mengamankan sejumlah orang di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Lampung.
“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” lanjut Budi.
Mantan Pejabat Eselon II Turut Diamankan
Budi mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT di Lampung merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Bea dan Cukai. Yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC Kemenkeu.
“Yang bersangkutan Pejabat Eselon II di pihak Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” terangnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Barang bukti tersebut berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita logam mulia berupa emas dengan berat sekitar 3 kilogram. Nilai dari emas tersebut ditaksir mencapai Rp 8,19 miliar.
“Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia untuk uang senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kg emas,” jelasnya.
Bea Cukai Klaim Kooperatif
Sebelumnya, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kantor pusat Bea dan Cukai.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC,” ungkap Budi dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” katanya singkat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari CNBC Indonesia

