BacaHukum.com – Publik belakangan ramai membicarakan perkara gugatan perdata terhadap seorang penyanyi ternama yang dituntut ganti rugi hingga miliaran rupiah oleh seorang pemuda yang mengklaim sebagai anak biologisnya. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan penelantaran anak serta tuntutan pengakuan status hukum setelah bertahun-tahun hak-haknya disebut tidak dipenuhi dan keberadaannya disembunyikan.
Terlepas dari pembuktian benar atau tidaknya klaim tersebut di pengadilan, kasus ini menjadi momentum penting untuk mengulas penelantaran anak sebagai persoalan hukum dan sosial yang serius. Isu ini relevan untuk disampaikan kepada publik, mengingat masih banyak orang tua yang belum sepenuhnya menyadari bahwa pengabaian terhadap anak dapat berimplikasi hukum, baik pidana maupun perdata.
Siapa yang Disebut Anak Menurut Hukum
Untuk memahami konsep penelantaran anak, hal mendasar yang perlu dipahami adalah definisi “anak” dalam kerangka hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan batasan usia yang berbeda. Undang-Undang Perkawinan menyatakan anak adalah mereka yang belum mencapai usia 19 tahun. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan batas usia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memandang anak sebagai individu yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Meskipun terdapat variasi batas usia, seluruh regulasi tersebut memiliki satu kesamaan, yakni anak diposisikan sebagai subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan.
Jaminan Konstitusional dan Internasional
Perlindungan terhadap anak tidak hanya bersumber dari undang-undang sektoral, tetapi juga dijamin secara konstitusional. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penguatan norma tersebut juga datang dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menegaskan empat hak dasar anak, meliputi hak untuk hidup, hak memperoleh perlindungan, hak untuk berkembang, serta hak untuk berpartisipasi. Dengan demikian, pemenuhan hak anak bukan sekadar persoalan etika, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.
Kewajiban Orang Tua dalam Pengasuhan
Dalam praktiknya, perlindungan anak diwujudkan melalui pengasuhan dan pemeliharaan yang layak. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik mungkin hingga anak menikah atau mampu hidup mandiri.
Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, seperti nafkah, makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan, serta kasih sayang. Apabila kewajiban ini diabaikan, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Penelantaran Anak dalam Perspektif Hukum
Secara yuridis, penelantaran anak dimaknai sebagai tindakan atau pembiaran orang tua maupun wali yang gagal menjalankan tanggung jawab pengasuhan dan pemeliharaan sebagaimana mestinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga secara tegas melarang penelantaran terhadap anggota rumah tangga yang menjadi tanggung jawab hukum seseorang.
Larangan tersebut menegaskan bahwa penelantaran bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Penelantaran
Penelantaran anak tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak secara fisik, mental, emosional, dan sosial. Karena dampaknya yang luas dan serius, hukum pidana memberikan sanksi yang tegas.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan atau membiarkan terjadinya penelantaran anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga seratus juta rupiah.
Pengaturan serupa juga diakomodasi dalam KUHP Nasional. Pasal 429 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang meninggalkan anak di bawah usia tujuh tahun dengan tujuan melepaskan tanggung jawab dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau dikenai denda kategori IV. Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung.
Upaya Hukum Perdata bagi Anak yang Ditelantarkan
Selain sanksi pidana, hukum perdata juga menyediakan mekanisme perlindungan bagi anak yang ditelantarkan. Orang tua dapat digugat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau gugatan pemenuhan nafkah. Gugatan ini ditujukan untuk menuntut hak anak atas biaya hidup, pendidikan, serta kesehatan.
Dalam konteks perceraian, Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa ayah tetap memiliki kewajiban membiayai pemeliharaan anak. Untuk keluarga beragama Islam, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-muslim diajukan ke Pengadilan Negeri.
Bentuk-Bentuk Penelantaran Anak
Penelantaran anak dapat muncul dalam berbagai bentuk. Secara fisik, penelantaran terjadi ketika anak tidak diberikan makanan yang layak, pakaian, tempat tinggal, atau dibiarkan tanpa pengawasan. Dari aspek kesehatan, penelantaran tampak ketika orang tua tidak memberikan atau menunda perawatan medis yang dibutuhkan anak.
Dalam bidang pendidikan, penelantaran terlihat dari pengabaian kewajiban menyekolahkan anak. Sementara secara emosional, penelantaran tercermin dari minimnya perhatian, kasih sayang, serta pembiaran terhadap kekerasan atau tekanan psikologis.
Pada akhirnya, anak merupakan generasi penerus yang masa depannya sangat ditentukan oleh tanggung jawab orang tua. Anak tidak pernah memilih kondisi kelahirannya, sehingga seluruh tanggung jawab pengasuhan berada pada orang dewasa yang melahirkannya.
Oleh karena itu, ketika orang tua secara sengaja menelantarkan anak, negara memiliki legitimasi untuk hadir melalui instrumen hukum. Penegakan hukum yang tegas menjadi pesan penting bahwa pengasuhan anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang jika diabaikan dapat berujung pada gugatan perdata dan sanksi pidana.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews
