BNN Tegaskan Whip Pink Legal Digunakan untuk Makanan dan Medis, Tapi Waspadai Penyalahgunaan

BacaHukum.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa maraknya penyalahgunaan gas “whip pink” di kalangan anak muda perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibebankan hanya kepada BNN semata, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai pihak.

“Masalahnya whip pink zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euforia, kesenangan yang efeknya cepat,” ujar Suyudi saat menghadiri rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Perlu Pengawasan Lintas Sektor

Suyudi menyampaikan bahwa BNN memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan jika bekerja sendiri. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya menjadi langkah yang terus diupayakan untuk menekan potensi penyalahgunaan zat tersebut.

“BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini,” katanya.

Belum Masuk Narkotika, Namun Berisiko Tinggi

Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa hingga saat ini gas whip pink belum diklasifikasikan sebagai narkotika berdasarkan regulasi yang berlaku. Kendati demikian, efek yang ditimbulkan dinilai cukup berbahaya sehingga memerlukan pengawasan ketat.

“Kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan whip pink sejatinya masih diperbolehkan secara hukum karena diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu.

“Sementara ini masih digunakan secara legal untuk makanan dan medis, nah ini yang perlu kita jaga dan awasi jangan sampai disalahgunakan,” imbuh Suyudi.

DPR Soroti Label Halal pada Produk

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR turut menyoroti fenomena penyalahgunaan whip pink. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menyampaikan bahwa pola penyalahgunaan zat adiktif terus berkembang, termasuk pada produk yang secara kasat mata tampak aman.

“Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal,” ujar Abdullah.

Menurutnya, label halal pada produk tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah barang tersebut aman untuk dikonsumsi di luar peruntukannya.

Whip Pink Disebut Sasar Kalangan Menengah Atas

Sorotan juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Rikwanto. Ia mempertanyakan posisi whip pink yang mengandung gas N2O, apakah akan diperlakukan seperti narkotika atau disamakan dengan zat lain yang kerap disalahgunakan.

“Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” ucap Rikwanto.

Ia menilai, fenomena penyalahgunaan whip pink mulai menunjukkan gejala serius karena digunakan untuk menciptakan sensasi sesaat.

“Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika,” pungkasnya.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top