RUU Perampasan Aset Buka Jalan Penyitaan Harta Koruptor yang Sudah Meninggal

BacaHukum.com – Badan Keahlian DPR RI memaparkan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Dalam draf yang tengah disusun, RUU tersebut dirancang mengatur dua model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Salah satu substansi penting dalam RUU Perampasan Aset adalah pengaturan mekanisme pengambilalihan aset hasil kejahatan oleh negara tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Skema ini dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture, yang memungkinkan perampasan aset tetap dilakukan meski pelaku tidak dapat dihadirkan secara fisik, seperti dalam kasus pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.

Struktur RUU dan Tujuan Penutupan Celah Hukum

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal. Regulasi ini, menurutnya, disusun untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku tindak pidana bermotif ekonomi yang menghindari proses hukum atau meninggal dunia sebelum dijatuhi putusan bersalah.

“Yang kedua adalah non-conviction based forfeiture, artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam rapat di Ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kriteria Penerapan Non-Conviction Based

Bayu mengungkapkan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang telah dirumuskan dalam RUU tersebut.

“Dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur di dalam Pasal 6, yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bayu menyampaikan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana akan diatur melalui mekanisme hukum acara tersendiri di dalam RUU Perampasan Aset. Sementara itu, konsep conviction based forfeiture tetap mensyaratkan adanya putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, selama ini proses perampasan aset di Indonesia kerap mengalami kendala ketika pelaku sebagai subjek hukum tidak dapat dihadirkan di persidangan. Oleh karena itu, mekanisme non-conviction based forfeiture yang dalam hukum internasional dikenal sebagai perampasan aset in rem atau terhadap benda, menjadi instrumen kunci dalam draf RUU ini.

Syarat dan Nilai Minimal Aset

Dalam draf yang dipaparkan, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan.

Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas. Terakhir, mekanisme non-conviction based forfeiture hanya dapat diterapkan terhadap aset dengan nilai paling sedikit Rp1 miliar.

Editor; Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top