BacaHukum.com – Indonesia kini berada dalam kondisi sangat darurat terkait kejahatan finansial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam telah mencapai Rp 7,3 triliun. Angka tersebut memicu sorotan tajam dari parlemen yang menilai perlindungan terhadap nasabah belum berjalan optimal.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada di bawah naungan OJK, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat penipuan keuangan tertinggi di dunia. Sejak IASC beroperasi penuh, hampir 300.000 laporan indikasi penipuan telah diterima.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan keprihatinan atas kondisi tersebut. Ia menyebut rata-rata terdapat sekitar 1.000 aduan penipuan yang masuk setiap hari.
“Rata-rata terdapat sekitar 1.000 aduan yang masuk setiap harinya. Ini situasi yang sangat darurat karena kurangnya literasi keuangan digital, padahal akses produk keuangan semakin mudah,” ungkapnya.
Data IASC menunjukkan terdapat tiga modus utama yang paling banyak merugikan masyarakat. Modus jual beli online menjadi yang paling sering dilaporkan dengan jumlah kasus mencapai puluhan ribu. Disusul penipuan melalui telepon palsu yang mengatasnamakan pihak tertentu, dengan total kerugian lebih dari Rp 1 triliun. Sementara itu, investasi bodong masih marak terjadi dan menimbulkan kerugian dalam jumlah signifikan.
DPR Soroti Lemahnya Perlindungan Nasabah
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid atau yang akrab disapa Cak Udin, melontarkan kritik keras terhadap kinerja OJK. Ia menilai respons regulator masih terkesan lemah di tengah membanjirnya pengaduan masyarakat.
“OJK tidak boleh tumpul! Masyarakat berharap besar pada OJK sebagai garda terdepan perlindungan sektor keuangan. Namun faktanya, banyak pengaduan justru terkesan diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara serius,” tegas Cak Udin di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta OJK tidak hanya bersikap administratif atau reaktif dalam menjatuhkan sanksi. Ia mendorong adanya skema perlindungan dana nasabah yang jelas, termasuk mekanisme pengembalian dana apabila terjadi fraud.
Desakan tersebut mengemuka setelah sejumlah kasus besar mencuat, seperti dugaan kehilangan dana nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia senilai Rp 71 miliar serta pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN) di PT Panca Global Sekuritas.
“OJK harus kembali ke ruh pendiriannya. Lindungi masyarakat, awasi industri keuangan secara tegas, dan jangan biarkan kepercayaan publik runtuh,” lanjut Cak Udin.
Meski demikian, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi seperti kode OTP, PIN, maupun akses rekening kepada pihak mana pun, mengingat modus social engineering semakin berkembang.
Pakar Ungkap Akar Maraknya Investasi Bodong
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Brawijaya Malang, Noval Adib, SE, M.Si, Ph.D, Ak, CA, menilai masih banyak masyarakat terjebak penipuan karena kurang memahami prinsip dasar industri keuangan.
Menurut Noval, terdapat tiga hal fatal yang kerap diabaikan masyarakat. Pertama, industri keuangan merupakan sektor yang sangat diatur karena menyangkut dana publik, sehingga lembaga yang beroperasi tanpa aturan jelas patut dicurigai. Kedua, setiap pelaku industri keuangan wajib terdaftar di OJK, namun pengecekan legalitas sering kali diabaikan oleh calon investor.
Ketiga, ia menekankan bahwa investasi tidak pernah menjamin keuntungan pasti.
“Investasi itu sebagaimana bisnis pada umumnya, tidak pasti untung. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti (fixed income), sudah dipastikan itu investasi bodong,” tegas Noval.
Ia berharap meningkatnya kesadaran dan literasi keuangan masyarakat dapat menjadi benteng awal untuk menekan maraknya kejahatan finansial di Indonesia.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari beritajatim

