UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Pemohon Minta Pengendara Merokok Saat Berkendara Dipidana

BacaHukum.com – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK mengatur secara tegas pidana serta sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok saat berkendara.

Permohonan diajukan oleh warga bernama Syah Wardi pada 6 Januari 2026. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Pasal yang Digugat

Pemohon mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pemohon menilai, meskipun kedua pasal tersebut mengatur kewajiban berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, dalam praktiknya norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” bunyi permohonan.

Dinilai Tidak Memberi Kepastian Hukum

Pemohon mengaku aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan lainnya. Ia menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memberikan batasan yang jelas.

Menurut Pemohon, tidak terdapat kejelasan mengenai:

  • Perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi
  • Tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum
  • Parameter objektif yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran

“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” bunyi permohonan.

Pemohon menyampaikan lima poin argumentasi bahwa merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan hukum, yakni:

  • Merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor secara faktual dan rasional berbahaya
  • Mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi
  • Mengalihkan fokus visual dan kognitif
  • Berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya akibat abu jatuh, bara api, atau puntung rokok
  • Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas

Selain itu, Pemohon menilai sanksi dalam Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pasal tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Kerugian Konstitusional Pemohon

Pemohon menyampaikan tiga bentuk kerugian konstitusional yang dialaminya, yaitu:

  • Tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai saat menggunakan jalan raya
  • Berada dalam risiko keselamatan tinggi akibat perilaku pengemudi lain yang tidak dikendalikan secara efektif oleh hukum
  • Mengalami ketidakpastian hukum atas standar keselamatan lalu lintas yang seharusnya dijamin negara

Minta MK Atur Larangan dan Sanksi Tambahan

Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK mengatur secara tegas bahwa merokok saat berkendara merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, serta pelanggarannya termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pemohon juga meminta adanya sanksi tambahan, termasuk kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut petitum lengkap Pemohon:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor;
  3. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara;
  4. Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan sanksi tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM;
  5. Menegaskan bahwa sanksi tambahan dan penerapan pemaknaan maksimal merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara;
  6. Menyatakan kegagalan negara menerapkan sanksi berat terhadap perilaku merokok saat berkendara sebagai bentuk pengabaian hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
  7. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari kumparanNEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top