Dana Rp 43,5 Miliar PT WKS di Kas Jambi Dikembalikan, Aktivis Dorong Kasus Dugaan Perambahan Hutan Diungkap Kembali

BacaHukum.com, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi telah mengembalikan dana sebesar Rp 43,5 miliar yang sebelumnya dititipkan oleh PT Wirakarya Sakti (WKS) terkait dugaan perambahan hutan ilegal. Langkah ini memicu kritik dan desakan keras dari aktivis untuk membuka kembali kasus dugaan pelanggaran kehutanan yang dilaporkan sejak 2013.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemprov Jambi Tahun 2022, total dana yang dikembalikan mencapai Rp 43.593.031.941. Jumlah ini terdiri dari pokok setoran sebesar Rp 35.591.895.904 dan akumulasi jasa giro sekitar Rp 8,001 miliar.

Dana tersebut awalnya disetor PT WKS ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 2015. Setoran itu merupakan bentuk ganti rugi dan denda yang diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyusul laporan aktivis pada 2013 yang menduga perusahaan melakukan pembalakan liar dan mengelola kawasan hutan produksi secara tidak sah di lahan seluas sekitar 2.000 hektare di luar izin konsesinya.

Dikutip dari pemberitaan media online Metrojambi.com, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengonfirmasi pengembalian dana tersebut.

“Saat ini dana sudah tidak ada di rekening kas daerah,” ujarnya, Selasa (4/7/2023). Ia menegaskan dana yang telah bertahun-tahun ‘parkir’ itu tidak pernah digunakan oleh pemerintah daerah.

“Pokoknya, pemerintah daerah tidak ada keinginan untuk mempertahankan dana itu,” kata Sudirman. Keputusan pengembalian diambil setelah berbagai pertimbangan, termasuk surat permohonan PT WKS kepada Gubernur Jambi pada 18 Februari 2021. Landasan hukumnya adalah tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan PT WKS bersalah melakukan tindak pidana kehutanan.

Namun, pengembalian dana ini ditentang keras oleh kalangan aktivis. Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., aktivis dan praktisi hukum di Jambi, mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Ia menyatakan proses penitipan dan pengembalian dana dalam kasus PT WKS ini memiliki pola serupa dengan kasus-kasus bermasalah lainnya di Jambi.

“Kasus penitipan uang yang terjadi dengan PT WKS yang ditindak oleh Kejati Jambi serupa saja dengan kasus penitipan uang pada permasalahan pengelolaan pasar Angso Duo di Jambi,” tegas Abdurrahman, Jumat (2/1/2026).

Ia mendorong agar kasus dugaan perambahan hutan ilegal oleh PT WKS tidak dianggap selesai hanya dengan pengembalian dana, tetapi harus dibuka kembali untuk proses hukum yang transparan dan adil.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, hingga tahun 2026 PT WKS masih mengelola areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas sekitar 290.378 hektar atau 41,43Persen dari total areal Hutan Tanaman Industri (HTI) di Jambi. Luas areal ini hanya mengalami sedikit penyesuaian dari izin awal tahun 2004 yang seluas 293.812 hektar.

Forum Pengawal Investasi (FPI) Jambi juga mempertanyakan secara kritis nilai kontribusi penguasaan tanah seluas hampir 300 ribu hektar itu bagi keuangan daerah.

“Pertanyaan mendasar yang harus diajukan ke Pemprov Jambi adalah: Berapa nilai kewajaran kontribusi penguasaan tanah oleh WKS ke Pemerintah Provinsi Jambi? Bagaimana jika tanah yang dikuasai WKS itu dikonversikan pengelolaannya ke rakyat Jambi? Berapa perbandingan nilai kontribusinya untuk kesejahteraan bersama?” tanya Forum tersebut.

Forum ini menyatakan kecurigaan adanya praktik mirip “neokolonialisme” oleh WKS terhadap hak hidup rakyat Jambi, di mana sumber daya alam dikuasai tanpa transparansi kontribusi yang memadai bagi daerah.

“Hingga ujung tahun 2025, rakyat Jambi tidak tahu pasti berapa jumlah nilai kontribusi penguasaan tanah oleh PT WKS. Pemerintah daerah sepatutnya mempublikasikan data ini sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas pernyataan Forum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top