Konsesi HTI PT.WKS: Forum Minta Audit Penguasaan Lahan 290.378 Hektar dan Kontribusi Keuangan ke Daerah

BacaHukum.com, JAMBI – Forum Pengawal Investasi(FPI) Jambi mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT. Wirakarya Sakti (WKS) anak perusahaan dari Sinarmas group, salah satu pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) terbesar di provinsi ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Forum, PT WKS mengelola areal seluas sekitar 290.378 hektar, yang mencakup sekitar 41,43Persen dari total areal HTI di Jambi. Luas ini hanya mengalami sedikit penyesuaian dari izin awal tahun 2004 seluas 293.812 hektar. Areal ini berstatus kawasan hutan produksi yang ditanami jenis industri seperti akasia dan eucalyptus.

“Penting dicatat, ini adalah HTI, bukan perkebunan sawit. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sering terjadi konflik lahan dengan masyarakat yang mengklaim dan mengusahakan sebagian areal tersebut sebagai kebun sawit. Ada laporan lama tentang klaim 41 ribu hektar lahan warga yang diserobot, hingga penggusuran kebun sawit petani baru-baru ini. Ini menunjukkan persoalan tata kelola dan batas yang tidak tuntas,” tegas Koordinator Forum dalam rilisnya.

Forum mempertanyakan secara kritis nilai kontribusi penguasaan tanah seluas hampir 300 ribu hektar itu bagi keuangan daerah.

“Pertanyaan mendasar yang harus diajukan ke Pemprov Jambi adalah: Berapa nilai kewajaran kontribusi penguasaan tanah oleh WKS ke Pemerintah Provinsi Jambi? Bagaimana jika tanah yang dikuasai WKS itu dikonversikan pengelolaannya ke rakyat Jambi? Berapa perbandingan nilai kontribusinya untuk kesejahteraan bersama?” tanya Forum.

Forum menyatakan kecurigaan adanya praktik mirip “neokolonialisme” oleh WKS terhadap hak hidup rakyat Jambi, di mana sumber daya alam dikuasai tanpa transparansi kontribusi yang memadai bagi daerah.

“Hingga ujung tahun 2026, rakyat Jambi tidak tahu pasti berapa jumlah nilai kontribusi penguasaan tanah oleh PT. WKS. Pemerintah daerah sepatutnya mempublikasikan data ini sebagai bentuk akuntabilitas,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini Jumat, (2/1/2026).

Untuk itu, Forum Pengawal Investasi Jambi menyampaikan beberapa tuntutan konkret:

  1. Kepada DPRD Provinsi Jambi: Untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengaudit penguasaan lahan oleh PT WKS dan mengevaluasi nilai kewajaran kontribusi ke daerah, termasuk evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemberian beasiswa untuk putra-putri Jambi per tahunnya.
  2. Kepada Pemerintah Provinsi Jambi: Agar Satgas Penanganan Konflik Tenurial (PKH) segera mengaudit penguasaan lahan oleh PT WKS di wilayah hukum Provinsi Jambi dan mempublikasikan hasilnya kepada publik.
  3. Audit Menyeluruh: Audit harus mencakup tidak hanya kontribusi resmi seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Dana Reboisasi, tetapi juga bentuk-bentuk lain seperti bagi hasil dari aktivitas di konsesi. “Kami ingin tahu, bagaimana bentuk deviden bagi daerah dari truk-truk batu bara yang melewati jalan di konsesi WKS yang dikenai biaya? Apakah ada pembagian deviden dari penggunaan jalan tersebut ke pemerintah provinsi? Ini harus transparan,” desak Forum.

Refleksi di tahun 2026, menurut Forum, adalah momentum untuk menata ulang hubungan antara perusahaan pengelola sumber daya alam skala besar dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemanfaatan ruang dan kontribusi ke daerah menjadi harga mati untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top