BacaHukum.com, Jambi – Kerugian Negara menjadi unsur penentu dari suatu tindak pidana terutama Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Bahkan dalam perkembangannya ada beberapa produk hukum yang menegaskan tentang “Kerugian Negara” di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016, menggeser delik korupsi menjadi delik materiil, yang artinya kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss) dan bukan hanya potensi kerugian (potential loss) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Terbaru SEMA Nomor : 2 Tahun 2024, menguatkan bahwa BPK tetap lembaga konstitusional untuk menyatakan kerugian negara, namun lembaga audit lain (BPKP, Inspektorat) juga bisa melakukan audit dan hasilnya menjadi dasar bagi hakim untuk menilai kerugian Negara berdasarkan fakta persidangan, tanpa lagi terbatas frasa “dalam kondisi tertentu”.
Namun terkait kerugian Negara tidak saja bicara kewenangan lembaga mana yang menghitung kerugian Negara. Tapi juga menilai kerugian Negara tersebut apakah benar terjadi atau tidak..? Yang diberikan kewenangan untuk menilai tersebut finalisasi nya ada pada hakim yang memeriksa perkara Tipikor.
Dalam kerugian Negara selalu dititikberatkan pada berkurangnya uang atau karena kebijakan anggaran keluarnya uang Negara untuk kegiatan belanja tertentu. Sangat sedikit dibicarakan apa tujuan negara dalam konteks pembangunan untuk kemakmuran rakyat.
Penulis berpendapat, negara rugi tidak selalu tentang keuntungan yang tidak diperoleh oleh negara dalam bentuk uang atau barang. Kehadiran negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang dalam hal ini penulis sebut “Kepentingan Umum”.
Seringkali berbicara kerugian negara mengabaikan kepentingan umum yang tercapai. Contohnya penyaluran pupuk yang tidak tepat sasaran, yang dinikmati petani atau penyaluran gas LPG 3 kilogram kepada masyarakat dalam beberapa kasus diklaim ada kerugian negara namun penyalurannya dilakukan untuk kepentingan umum.
Penulis berpendapat kepentingan umum di atas kepentingan negara, karena negara mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Mengenyampingkan kerugian negara untuk kepentingan umum adalah sebuah keharusan, sehingga negara tidak berhak menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang dituduh melakukan Tipikor tapi untuk kepentingan umum.

