Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum, LIMBAH Lapor Oknum Penyidik Polda Jambi Atas Pemeriksaan Saksi Lansia

BacaHukum.com, Jambi – Perkumpulan Lembaga Inisiasi Menjaga Bumi Agar Hijau (LIMBAH) Provinsi Jambi menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik Subdit 1 Kamneg POLDA Jambi. Organisasi ini telah melaporkan secara resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi mengenai tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Dalam laporan resmi tertanggal Senin, (29/12/2025), 24 Desember 2025, LIMBAH menyoroti pemeriksaan Rabu (24/12/2025) terhadap Bapak Zaini Hamid (70 tahun), seorang saksi kunci dengan kondisi kesehatan yang rentan. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi:

  1. Penggunaan moda transportasi yang dinilai tidak layak untuk membawa lansia dalam kondisi sakit.
  2. Pemeriksaan saksi tanpa kehadiran penasihat hukum yang telah sah mewakilinya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, LIMBAH menemukan beberapa indikasi penyimpangan substantif dalam proses tersebut:

  1. Pelanggaran Prinsip Perlindungan Kelompok Rentan: Tidak tersedianya perlindungan khusus bagi lansia dan orang sakit, bertentangan dengan instrumen hak asasi manusia nasional.
  2. Penyimpangan Prosedur Penyidikan: Adanya pengabaian terhadap ketentuan KUHAP terkait pemeriksaan saksi dan hak untuk memperoleh bantuan hukum.
  3. Pengabaian Aspek Profesionalisme: Dasar hukum yang dianggap lemah dalam penyidikan menunjukkan ketidakcermatan penanganan perkara.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Habib Ahmad Syukri Baroqbah, S.H.i., selaku Ketua Pembina LIMBAH Jambi, bersama pengurus harian organisasi, menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Polda Jambi melalui Bidang Propam untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan internal yang komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat.
  2. Mengambil langkah korektif berupa sanksi administratif dan pembinaan etik bagi oknum yang terbukti melanggar.
  3. Menindaklanjuti perbaikan prosedur dengan mengedepankan prinsip hukum yang humanis dan proporsional.
  4. Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak saksi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum dan mendapat perlakuan yang layak sesuai kondisinya.

Melalui laporan ini, LIMBAH Jambi menyatakan kepercayaan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Jambi, mampu melakukan koreksi internal dan menegakkan standar profesionalisme yang tinggi. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial untuk mendukung penegakan hukum yang presisi, akuntabel, dan berintegritas.

“Mari kita bersama-sama menjaga martabat hukum dan menghormati hak asasi setiap warga negara,” tegas Syukri.

Hingga saat artikel berita ini ditayangkan, tim Baca hukum.com belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak Polda Jambi. Namun tim media ini terus menunggu tanggapan dari pihak Humas Polda Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top