BacaHukum.com, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan hukuman pidana berupa kerja sosial akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Langkah persiapan teknis telah dimatangkan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan pijakan hukum sanksi alternatif ini telah kuat, mengacu pada Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan tahun 2023. “Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ucap Agus kepada wartawan, Senin (29/12).
Untuk memastikan eksekusi berjalan lancar,enteri Imipas telah menginstruksikan seluruh pimpinan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di tingkat daerah untuk menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. Nota kesepahaman kerja sama antara Kepala Lapas/Rutan dengan Pemda telah ditandatangani.
“Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelas Agus. Ia menambahkan bahwa wewenang penentuan lokasi dan rincian pekerjaan sosial akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah terkait.
Kebijakan ini sejalan dengan inisiatif Kejaksaan Agung yang lebih dulu menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Pidana kerja sosial dirancang sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, guna mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan memberikan efek jera yang lebih edukatif.
Dengan semua persiapan administratif dan koordinasi yang telah dilakukan, Menteri Imipas optimistis penerapan pidana kerja sosial dapat dijalankan tepat waktu, menandai era baru sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih mengedepankan pemulihan dan manfaat langsung bagi masyarakat.

