Era Baru Peradilan Pidana Tiba, Hakim Agung Pudjoharsoyo: Penegak Hukum Diminta Siap Ubah Pola Pikir

BacaHukum.com, Denpasar Ruang Auditorium St. Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Bali menjadi episentrum pemikiran hukum nasional, Senin (22/12). Di sana, gaung perubahan besar untuk sistem peradilan Indonesia dikumandangkan. Tonggak sejarah itu bernama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang akan resmi berlaku beriringan dengan KUHP Nasional di awal 2026.

“Transformasi ini bukan sekadar mengganti regulasi. Ini adalah revolusi cara berpikir,” tegas Pudjoharsoyo, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, dalam Panel Diskusi “Penanganan Perkara Korupsi di Era Pembaruan KUHP dan KUHAP”.

Acara yang digelar Kejaksaan Tinggi Bali ini menjadi ajang strategis untuk menyelaraskan pemahaman, khususnya di kalangan jaksa se-Indonesia.

Pudjoharsoyo membeberkan, KUHAP yang disahkan 18 November 2025 itu menghadirkan perubahan fundamental. Paradigma lama yang retributif bergeser menuju keseimbangan baru: penegakan hukum yang berpadu dengan perlindungan HAM dan pemulihan keadilan melalui pendekatan restorative justice.

Setidaknya ada 14 perubahan inti yang menjadi pilar transformasi, di antaranya:

  1. Perlindungan hak tersangka/terdakwa yang diperkuat.
  2. Pengakuan formal terhadap restorative justice.
  3. Posisi korban dan saksi yang dikuatkan.
  4. Pengakuan alat bukti elektronik.
  5. Prosedur penangkapan dan penahanan yang lebih ketat.
  6. Mekanisme praperadilan yang diperkuat dengan batas putusan 7 hari kerja.

Korupsi Tetap Extraordinary Crime, tapi dengan Kerangka Baru

Dalam konteks pemberantasan korupsi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini menegaskan: status extraordinary crime tetap tak tergoyahkan. Namun, penanganannya kini harus tunduk pada kerangka prinsip negara hukum dan HAM yang lebih rigid. KUHAP baru memberikan landasan prosedural yang lebih seimbang dan pasti.

“Meski pasal-pasal inti Tipikor telah diadopsi ke KUHP Nasional, korupsi tetap tindak pidana khusus. Kodifikasi berfungsi sebagai bridging articles agar kekhususan dan sifat luar biasanya tidak luntur,” paparnya.

Dari perspektif pengadilan, Pudjoharsoyo menggarisbawahi bahwa kesiapan aparat harus holistik, mencakup empat dimensi:

  1. Substansi Hukum: Pemahaman mendalam terhadap filosofi dan pasal.
  2. Teknis Operasional: Kesiapan dalam pelaksanaan prosedur baru.
  3. Infrastruktur Pendukung: Ketersediaan sarana dan prasarana.
  4. Mindset: Perubahan pola pikir dari penegak hukum menjadi pemulih keadilan.

“Tanpa keseragaman persepsi, risiko kesalahan penerapan di masa transisi sangat besar,” ujarnya.

Ia juga berpesan khusus kepada jaksa dan penyidik untuk menjamin kualitas berkas perkara, kepatuhan prosedural, dan penghormatan penuh terhadap hak tersangka. “Di era baru ini, cacat prosedur bisa berdampak fatal pada proses pembuktian di persidangan.”

Sinergi: Kunci Menuju 2026

Penegasan tertutup disampaikan Pudjoharsoyo: keberhasilan implementasi bergantung pada sinergi antarlembaga penegak hukum. Dengan waktu transisi yang singkat, koordinasi dan kesamaan persepsi adalah kunci agar sistem peradilan pidana Indonesia bisa melangkah lebih adil, manusiawi, dan efektif.

Diskusi panel ini juga menghadirkan pembicara kunci lain yaitu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adrianasyah, Direktur Penuntutan Riono Budisantoso, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy O.S. Hiariej.

Acara diikuti ratusan peserta secara luring dan daring, termasuk pimpinan kejaksaan tinggi/negeri se-Indonesia, penyidik, dekan fakultas hukum, dan akademisi. Momen ini menandai dimulainya babak baru penegakan hukum Indonesia.

Sumber : MariNews

Editor : Tim BacaHukun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top