Kasus Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK

BacaHukum.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Ini adalah kali pertama Yaqut hadir untuk diperiksa setelah namanya sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.41 WIB. Ketika ditanya hal yang mau disampaikan sebelum menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya, Yaqut menjawab singkat.

“Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut sembari berjalan menuju tempat registrasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemanggilan Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi kasus kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari Rp 1 Triliun

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. KPK saat itu menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Pembagian Kuota Tambahan Disorot

Selain ditangani oleh KPK, kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

KPK Bawa Bukti Penting dari Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan telah mendapatkan sejumlah fakta penting setelah tim penyidik mereka kembali dari Arab Saudi. Informasi ini akan digunakan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kemenag tahun 2023–2024.

“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Salah satu informasi penting yang didapat KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kemenag membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam upaya mencari informasi terkait kasus kuota haji, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top