BacaHukum.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim disebut-sebut menggelar rapat rahasia atau rapat tak lazim untuk membahas proyek pengadaan laptop Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen ini terjadi pada 6 Mei 2020.
Pada hari tersebut, Nadiem Makarim mengundang sejumlah pihak, di antaranya Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat virtual. Dalam rapat itu, Ibrahim Arief alias IBAM diminta memaparkan presentasi mengenai pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menggunakan sistem operasi Chrome.
“Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Inti dari rapat tersebut adalah pemaparan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, dinilai lebih unggul dibandingkan sistem operasi Windows dalam konteks Single Digital Platform.
“Pada rapat zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam,” jelas dia.
Pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan nyatanya tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan yang valid. Proyek serupa bahkan diketahui pernah mengalami kegagalan di tahun 2018.
“Kemudian Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘Go Ahead With Chromebook’,” ucap jaksa.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini digelar untuk tiga terdakwa: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Ketiganya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang kini berstatus buron.
Rincian kerugian negara tersebut disampaikan oleh Jaksa Roy Riady saat pembacaan surat dakwaan:
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” sambungnya.
Total kerugian Rp 2,1 triliun ini dihitung dari kedua komponen di atas.
Pengadaan Tanpa Survei dan Evaluasi
Jaksa menyebut perbuatan yang merugikan negara ini dilakukan oleh para terdakwa bersama Nadiem Makarim dan Jurist Tan. Pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga produk tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa pengadaan ini juga dilakukan tanpa melalui evaluasi dan referensi harga yang memadai.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ungkap jaksa.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari LIPUTAN6
