Hendra Minta Pengawasan Perizinan Diperketat agar Target PAD Tangsel Tercapai

BACAHUKUM.COM, TANGSEL — Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan, Hendra Alamsyah, mendesak keras Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) untuk memperkuat pengawasan lapangan. Tujuannya adalah memastikan seluruh proses perizinan berjalan tertib dan secara optimal menghasilkan penerbitan serta pelunasan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Dorongan ini disampaikan Hendra dalam Rapat Koordinasi Komisi III bersama dinas terkait di Gedung DPRD Tangsel, pada Kamis, 8 Desember 2025.

Pengawasan Lapangan Kunci Utama Mencegah Kebocoran

Hendra Alamsyah menilai bahwa celah dalam proses pengawasan menjadi biang keladi utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. Ia menegaskan agar proses administrasi diawasi ketat, terutama pada sektor krusial seperti:

Perumahan

Bangunan Gedung

Kegiatan Usaha

Politisi PKS ini menekankan bahwa pengawasan lapangan tidak bisa semata-mata dibebankan kepada Satpol PP. DCKTR sebagai dinas teknis harus turut serta dan terjun langsung.“Jika pengawasan hanya mengandalkan satu instansi, potensi miss akan tetap terjadi. Dinas teknis harus ada di depan, bukan hanya saat evaluasi, tetapi sejak verifikasi awal,” tegas Hendra.

Disiplin Penagihan SKRD Jadi Sorotan

Selain pengawasan, Hendra juga menyoroti masalah disiplin dalam penagihan SKRD. Ia melihat banyak SKRD yang telah terbit, namun proses pembayarannya molor, yang berakibat langsung pada serapan PAD tahun anggaran berjalan.“Penagihan SKRD harus memiliki batas waktu yang jelas. Jangan sampai terbitnya cepat, tapi pelunasannya molor hingga berbulan-bulan bahkan tahunan. Ini membuat PAD tidak bergerak dan menghambat perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Hendra mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki batas waktu 28 hari untuk menerbitkan SKRD setelah berkas dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, mekanisme pelunasan pun harus memiliki batas waktu yang tegas untuk menghindari penumpukan tunggakan yang menggerus potensi pendapatan daerah.

Komisi III akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi ini dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan efektif. Penguatan pengawasan dan disiplin penagihan diharapkan dapat mendorong tercapainya target PAD sektor perizinan sesuai rencana pembangunan Kota Tangsel.

Sumber: SuaraParlemen.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top