BacaHukum.com – Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengajukan usulan agar ketentuan pidana minimum khusus untuk tindak pidana narkotika dihapus dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Manajer Program Reformasi Peradilan Pidana IJRS, Matheus Nathanael, menyebut bahwa penghapusan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi peradilan pidana sekaligus langkah penting untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
“Kami mengusulkan dengan rendah hati untuk reformasi peradilan pidana juga dan untuk mengurangi overcrowding serta mencegah peradilan pidana kita menjadi pabrik kemiskinan untuk menghapus pidana minimum khusus,” kata Matheus dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ia menilai selama ini ancaman pidana minimum justru menghambat hakim menjatuhkan putusan yang proporsional dan adil.
Dampak Penerapan Pidana Minimum pada Praktik Peradilan
Kondisi tersebut tercermin dari maraknya penerapan surat edaran yang pernah diterbitkan Mahkamah Agung guna menembus ketentuan pidana minimum khusus. Matheus mencontohkan bahwa dalam perkara narkotika, narapidana yang paling banyak memenuhi lapas adalah mereka yang dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
“Ini sinyal kuat pengadilan bahwa UU menghalangi dia untuk menjadi hakim yang adil. Itu makanya kita menawarkan pidana minimum khusus ini dihapus,” tegas Matheus.
Penghapusan Tidak Mengurangi Sanksi bagi Bandar Besar
Matheus juga meyakini bahwa penghapusan ketentuan pidana minimum khusus tidak akan mengurangi kemampuan negara dalam memberikan hukuman maksimal kepada pelaku tingkat atas atau bandar.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah memiliki pandangan serupa. Dalam RUU Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika memang direncanakan untuk dihapus.
Penjelasan Pemerintah Terkait Dampak Overcrowding
“Yang kedua, kami menghapus pidana minimum khusus untuk pengguna,” kata Eddy. Ia juga mengakui bahwa kelebihan kapasitas lapas saat ini sebagian besar disumbang oleh perkara narkotika, terutama yang melibatkan barang bukti berjumlah kecil namun tetap berujung hukuman 4 tahun sesuai ketentuan minimal.
“Bisa dibayangkan dia membawa 0,1 gram, 4 tahun kenanya. 4 tahun kena itu juga membiayai negara untuk bahan makanan dan lain sebagainya,” pungkas Eddy.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

