BacaHukum.com – Profesi Hakim kerap disematkan sebagai officium nobile atau profesi mulia, namun pada kenyataannya, jalan yang ditempuh bukanlah jalan yang ramai, melainkan jalan sunyi. Di tengah hiruk-pikuk kehidupan modern yang dipenuhi kebutuhan akan pengakuan sosial, “likes”, dan popularitas, Hakim dituntut untuk teguh berdiri di menara integritasnya sendiri.
Menjadi wakil Tuhan di muka bumi tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang untuk mencari tepuk tangan. Sebaliknya, inti dari profesi ini terletak pada kemampuan untuk melepaskan diri dari berbagai bentuk kebutuhan akan validasi eksternal, kecuali validasi yang lahir dari prosedur hukum yang sah.
Ancaman Validasi Sosial terhadap Independensi Hakim
Dalam era digital, validasi telah menjelma menjadi mata uang sosial. Kecenderungan manusia untuk memperoleh penerimaan dan afirmasi dari lingkungan merupakan hal wajar. Namun bagi seorang Hakim, dorongan untuk “disukai” atau “diakui” publik merupakan ancaman serius bagi independensi dan imparsialitasnya.
Ketika keputusan seorang Hakim mulai dipengaruhi oleh opini publik, media sosial, atau lingkaran pergaulan, ia berisiko terjebak dalam populist justice. Keputusan tidak lagi didasarkan pada fakta hukum dan hati nurani, tetapi mengikuti arus keinginan massa. Padahal, kebenaran hukum kerap kali bersifat pahit dan tidak populer.
Keberanian untuk menjadi tidak populer adalah syarat moral yang harus dimiliki. Hakim harus siap berdiri sendirian di tengah keramaian, menyadari bahwa tugasnya bukan memuaskan ego publik, melainkan menegakkan keadilan.
Validasi yang Sah: Profesionalitas dan Etika
Pertanyaannya kemudian, apakah seorang Hakim sama sekali tidak boleh dinilai? Tentu tidak. Namun penilaian tersebut memiliki ruang, mekanisme, dan batas yang telah terukur.
Menurut prinsip res judicata, validasi terhadap Hakim terletak pada ruang sidang dan hasil pekerjaannya dalam bentuk putusan.
Ada dua bentuk validasi yang sah dan perlu dijadikan acuan oleh seorang Hakim.
Pertama, validasi prosedural melalui upaya hukum. Mutu seorang Hakim tidak ditentukan oleh seberapa banyak pujian yang diterima di media sosial, melainkan oleh seberapa kuat putusannya bertahan ketika diuji di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) adalah ruang evaluasi yang sah. Koreksi dari pengadilan di atasnya merupakan bagian dari dinamika hukum yang sehat.
Kedua, validasi etis melalui kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pengawasan dari Komisi Yudisial atau Badan Pengawas tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai mekanisme kontrol untuk memastikan Hakim tetap berjalan dalam koridor perilaku mulia.
Selain dua hal tersebut, pujian masyarakat, sanjungan rekan sejawat, atau komentar netizen hanyalah noise yang harus diabaikan.
Internalisasi Kepuasan dan Kompas Moral
Agar terbebas dari ketergantungan pada validasi luar, Hakim perlu membangun kompas internal yang kuat. Kepuasan moral seorang Hakim lahir saat ia mampu menyusun pertimbangan hukum yang runtut, logis, dan adil.
Kebanggaan itu hadir ketika ia mengetahui bahwa tidak ada kekuatan yang mampu membelokkan integritasnya, bahwa ia memutus perkara sesuai fakta dan kemampuan terbaik yang dimilikinya.
Hakim perlu mengadaptasi prinsip stoicism, yakni fokus pada hal-hal yang dapat dikendalikan integritas, pemahaman hukum, dan analisis fakta serta tidak menghabiskan energi terhadap hal-hal di luar kendalinya, seperti opini publik atau ketidakpuasan pihak yang kalah.
Kesimpulan: Palu Tidak Diketuk untuk Pujian
Palu Hakim tidak diketuk untuk memancing tepuk tangan, melainkan untuk mengakhiri sengketa dan memberikan kepastian hukum.
Jika yang dicari adalah sorotan kamera, validasi pengikut, atau pujian publik, maka kursi peradilan bukanlah tempatnya.
Menjadi Hakim berarti memilih jalan asketis dalam pergaulan sosial. Validasi sejatinya terletak pada putusan yang ditandatangani dan sumpah jabatan yang telah diucapkan.
Biarkan dunia luar bergemuruh dengan opininya, sebab di ruang sidang dan dalam batin seorang Hakim, hanya hukum dan keadilan yang pantas mendapat tempat.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

