RUU Penyesuaian Pidana Masuk Paripurna, Berikut 3 Point Utamanya

BacaHukum.com – Pemerintah bersama Komisi III DPR RI resmi mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana ke tahap pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. RUU ini memuat tiga substansi pokok yang menjadi fokus harmonisasi pemidanaan lintas sektor.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2025), menguraikan bahwa penyesuaian pertama berkaitan dengan harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang di luar KUHP.

“Pertama, penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP,” ujar Eddy.

Penyesuaian Pidana di Perda hingga Penyempurnaan KUHP

Substansi kedua menyasar peraturan daerah. Pemerintah menilai masih banyak perda yang menetapkan pidana kurungan, padahal KUHP baru telah menghapus kurungan sebagai pidana pokok.

“Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” katanya.

Adapun substansi ketiga berkaitan dengan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP agar implementasinya tidak menimbulkan ambiguitas.

“Tiga penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir,” tambah Eddy.

Alasan Pembentukan RUU: Menghindari Kekosongan dan Disparitas Pemidanaan

Eddy kemudian menjelaskan beberapa alasan utama pembentukan RUU ini. Pertimbangan pertama berasal dari tuntutan masyarakat agar pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah memiliki harmonisasi dengan KUHP baru.

Selain itu, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru mengharuskan seluruh ketentuan pidana kurungan di aturan sektoral maupun perda untuk disesuaikan.
“Sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian dianggap mendesak mengingat masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang membutuhkan perbaikan.

“Penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” tuturnya.

Seluruh Fraksi Sepakat, PKB Beri Catatan

Rapat pengambilan keputusan tingkat I digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro.

Rapat diawali laporan Panja, dilanjutkan pandangan fraksi, dan kemudian permintaan persetujuan terhadap rekomendasi pembahasan tingkat II.

Semua fraksi di Komisi III DPR menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna, dengan PKB memberikan catatan tertentu.

“Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” kata Dede.

“Setuju,” jawab peserta.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top