BacaHukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025. Aturan baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut langsung mendapat respons penolakan dari berbagai elemen masyarakat sejak masa pembahasan hingga setelah disahkan. Dari berbagai isu yang diperdebatkan, keberadaan istilah “Penyidik Utama” menjadi salah satu sorotan utama.
Merujuk Pasal 6 ayat (2) KUHAP 2026, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia diberi kedudukan sebagai “Penyidik Utama” yang berwenang menyidik seluruh tindak pidana. Kewenangan ini juga mencakup pengawasan dan koordinasi terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4).
Hanya Penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut yang dikecualikan dari koordinasi tersebut sesuai Pasal 7 ayat (5).
Dalam doktrin hukum maupun sejarah peradilan pidana, konsep “penyidik utama” tidak dikenal. KUHAP 2026 pun tidak memberikan uraian khusus mengenai filosofi dan kedudukan konsep tersebut.
Akar Munculnya Konsep Penyidik Utama
Menurut dokumen Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR, Februari 2025), istilah ini dimunculkan sebagai bentuk “akomodasi” atas persoalan ego sektoral di berbagai PPNS. Dalam sejumlah kasus, ketika terjadi praperadilan terhadap PPNS, Penyidik Polri turut ditarik sebagai pihak termohon, sehingga dipandang perlu adanya penertiban mekanisme koordinasi.
Berkaitan dengan itu, penyerahan berkas perkara oleh PPNS kepada penuntut umum harus diketahui oleh Penyidik Polri, sebagai bentuk implementasi prinsip diferensiasi fungsional.
Dampak KUHAP 2026: PPNS Makin Tidak Berdaya?
Pengaturan pada KUHAP 2026 menempatkan PPNS dan Penyidik Tertentu dalam posisi yang semakin lemah. Beberapa ketentuan yang dinilai mengurangi kemandirian PPNS antara lain:
1. Penghentian penyidikan oleh PPNS wajib melibatkan Penyidik Polri (Pasal 24 ayat (3).
2. Penangkapan tidak dapat dilakukan tanpa perintah Penyidik Polri (Pasal 93 ayat (3).
3. Penahanan hanya dapat dilakukan atas perintah Penyidik Polri (Pasal 99 ayat (3).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa kewenangan PPNS harus berada di bawah instruksi Penyidik Polri?
Sebagian besar literatur menyebut PPNS baru muncul dalam KUHAP 1981. Pola hubungan yang dibentuk saat itu menempatkan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri relasi yang kemudian dijalankan melalui Korwas Polri.
Ironisnya, ketentuan KUHAP 1981 yang bersifat formil justru diadopsi menjadi ketentuan kelembagaan melalui UU Kepolisian (UU No. 28/1997 dan UU No. 2/2002), hingga PPNS diposisikan sebagai pihak yang “membantu fungsi kepolisian”. Padahal, berbagai undang-undang yang memberi PPNS kewenangan penyidikan tidak pernah menempatkan PPNS sebagai pelaksana fungsi kepolisian.
Padahal, fungsi kepolisian sendiri berada dalam ranah pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta pelayanan masyarakat, bukan merupakan dasar untuk mereduksi kemandirian penyidik dalam hukum administrasi sektor tertentu.
Terdapat tiga jenis penyidik dalam sistem peradilan pidana: Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik tertentu. Penyidik Kejaksaan, Penyidik KPK, dan Penyidik BNN—meskipun menjalankan fungsi penyidikan—tidak pernah dianggap sebagai “pembantu” Polri. Hal ini tepat, karena kewenangan mereka berasal dari undang-undang masing-masing dan bukan bagian dari fungsi kepolisian.
Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan: jika ketiga penyidik khusus tersebut tidak berada di bawah Polri, mengapa PPNS justru diatur sebaliknya?
Kajian historis menunjukkan bahwa PPNS sudah ada jauh sebelum KUHAP 1981. Berbagai aturan pemerintahan daerah, mulai dari UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, hingga UU No. 5/1974, telah mengatur pejabat daerah yang diberi kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
Dengan demikian, tidak tepat jika keberadaan PPNS dianggap lahir dari KUHAP 1981 sehingga harus berada di bawah penyidik Polri.
Memandang Ulang Eksistensi PPNS dalam KUHAP 2026
Seharusnya PPNS memiliki kedudukan mandiri dan tidak berada dalam kontrol penuh Penyidik Polri. Kewenangan mereka bersifat khusus karena menyangkut tindak pidana dengan karakter teknis tertentu. Keahlian itu tidak selalu dimiliki penyidik umum.
Ahli hukum pidana Prof. Eddy O.S. Hiariej dalam Putusan MK 18/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa keberadaan PPNS dalam hukum pidana khusus merupakan kebutuhan mutlak. PPNS dinilai lebih memahami struktur tindak pidana khusus yang mereka tangani, sehingga mempercepat proses pembuktian dan meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Risiko: Kemandirian Penyidik Melemah, Proses Peradilan Berpotensi Berbelit
Penempatan PPNS di bawah supervisi Penyidik Polri, ditambah pembatasan kewenangan mereka dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan, berpotensi menahan laju penegakan hukum di sektor-sektor khusus seperti lingkungan hidup, perikanan, kehutanan, dan kelautan.
Lebih jauh, pemberian status “penyidik utama” hanya kepada Polri memunculkan risiko akuntabilitas, independensi, perlindungan hak asasi, serta memperpanjang rantai birokrasi penyidikan. Padahal, secara prinsip, pengawasan terhadap penyidik seharusnya berada di tangan penuntut umum.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari HUKUM ONLINE

