Peredaran Rokok Ilegal di Batang Hari Kian Menggila, APH dan Bea Cukai Jambi Diduga Mati Tangan!

Baca hukum.com, Batang Hari, Jambi – Peredaran rokok ilegal di wilayah Batang Hari, Jambi, kian hari kian merajalela tanpa kendali! Berbagai merek beredar bebas, namun dua yang paling mendominasi warung-warung adalah rokok non cukai merek SALAVA dan SAVERO. Fakta ini memalukan dan memprihatinkan!

Dari penelusuran awak media di lapangan, kedua merek haram tersebut hadir dalam dua varian rasa: Bol dan Klik untuk Salava, serta varian serupa untuk Savero. Bayangkan, barang ilegal ini dengan mudah ditemukan di mana-mana!

Sumber tepercaya di masyarakat mengungkapkan dengan geram, “Rokok ilegal ini sudah semakin menjamur, terutama di Kecamatan Tembesi dan Sungai Rengas. Hampir tidak ada tindakan berarti dari aparat!”

Lalu dari mana asal usul rokok setan ini? Dengan suara lantang sumber menjawab, “Semuanya didatangkan langsung dari Jambi! Mereka menggunakan mobil boks, kadang mobil APV. Tidak tanggung-tanggung, mereka mengantar langsung ke pembeli langganan di Tembesi dan Sungai Rengas. Sistemnya rapi seperti distribusi barang legal!”

Lebih mencengangkan lagi, sumber mengungkapkan, “Untuk rokok Salava dan Savero, bosnya satu orang di Jambi. Satu bos mengendalikan dua merek ilegal sekaligus!”

Pertanyaan Besar: Ada Apa Dengan APH Dan Bea Cukai Jambi?

Narasumber yang geram pun melontarkan kecurigaan keras, “Yang heran, kok bisa rokok ilegal berbagai jenis begitu marak beredar di Provinsi Jambi ini? Apakah tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Jambi? Atau jangan-jangan… ada oknum-oknum petugas cukai yang sudah bekerja sama dengan agen-agen rokok ilegal tersebut? Sehingga peredaran rokok non cukai ini seperti kebal hukum!”

Tudingan ini sangat serius dan harus segera diklarifikasi. Masyarakat Batang Hari muak melihat pesta pora rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan tanpa ada kehadiran negara.

Selain dua merek tersebut, warung-warung di Batang Hari juga dibanjiri berbagai merek rokok ilegal lainnya, seperti: Novem, Duta, Lukman, Oris, dan masih berpuluh-puluh merek non cukai lainnya. Ini ibarat pasar bebas tanpa aturan!

Ancaman Hukum Tegas, Tapi Mengapa Tidak Diterapkan?

Perlu diketahui bersama bahwa distributor rokok ilegal —siapa pun yang dengan sengaja memperdagangkan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas—sedang melakukan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), pelaku diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar!

Pertanyaannya sekarang: Kapan APH dan Bea Cukai Jambi bergerak? Atau sudah terlalu nyaman dengan ‘bagi hasil’ dari sindikat rokok ilegal ini?

Kami mendesak aparat untuk segera menggeledah setiap warung, melacak mobil boks dan APV yang mengantar, serta menangkap satu bos di Jambi yang disebut sumber. Jangan biarkan rokok ilegal terus membunuh ekonomi rakyat dan meracuni masyarakat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top