Daftar Dokumen Kepemilikan Tanah yang Tidak Berlaku 2026, Segera Perbarui

BacaHukum.com – Sejumlah dokumen kepemilikan tanah berbasis adat dipastikan tidak lagi sah mulai Februari 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik otomatis tidak berlaku setelah suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, terpetakan pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Ia menambahkan, girik masih dapat dipertimbangkan sebagai bukti kepemilikan hanya jika terbukti adanya cacat administrasi dan kasusnya muncul dalam jangka waktu kurang dari lima tahun sejak dokumen diterbitkan.

Selain girik, dokumen kepemilikan tanah adat lain yang tidak berlaku mulai Februari 2026 antara lain:

  • Petuk
  • Landrente
  • Letter C
  • Kekitir (tanda kepemilikan tanah dan besaran pajaknya)
  • Bukti adat lain seperti pipil dan verponding

Meskipun tidak lagi sah sebagai alas hak, dokumen tersebut tetap bisa digunakan sebagai petunjuk lokasi dan membantu proses pendaftaran sertifikat resmi sebelum batas waktu berakhir.

 PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran PN Kota Depok, Dindin Saripudin, menegaskan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 hanya mengakui dokumen adat sebagai petunjuk, bukan bukti hak. Pasal 96 PP ini mewajibkan pemilik bukti tanah adat untuk mendaftarkan tanahnya dalam waktu maksimal lima tahun sejak aturan berlaku. Ketentuan ini diperkuat melalui Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dengan demikian, per 2 Februari 2026, seluruh dokumen kepemilikan tanah berbasis adat tidak lagi berlaku sebagai alas hak resmi.

Dokumen Sah yang Diakui Mulai 2026

Mulai tahun depan, alas hak yang diakui secara resmi meliputi:

  • Akta jual beli
  • Akta waris
  • Akta lelang

Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar sah untuk membuktikan kepemilikan tanah. Oleh karena itu, pemilik tanah diimbau segera mendaftarkan dan memperbarui dokumen kepemilikan di kantor BPN sebelum batas waktu dokumen adat berakhir.

Bagi pemilik tanah perorangan yang masih memegang dokumen adat, disarankan segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, SHM diakui sebagai bukti kepemilikan sah yang kuat, sulit dihapus, dan dapat melindungi pemilik dari klaim pihak lain.

Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, menambahkan bahwa pengurusan sertifikat kini lebih mudah, termasuk layanan Sabtu dan Minggu. Masyarakat dapat mengurus dokumen sendiri di kantor pertanahan tanpa harus menggunakan kuasa ahli.

Editor: Tim BacaHukum

Sumber: dikutip dari KOMPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top