BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait ketentuan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Permohonan tersebut diajukan oleh dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, dengan nomor perkara 209/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025), dan memicu kembali diskusi mengenai batasan penugasan militer di ranah sipil.
Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat administratif. Ia menegaskan hal tersebut saat membacakan amar putusan dalam sidang terbuka.
“Majelis menyatakan permohonan nomor 209/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujarnya dalam persidangan.
Mahkamah menjelaskan bahwa terdapat kekurangan mendasar dalam dokumen permohonan. Tanda tangan para pemohon sebagai pemberi kuasa tidak menggunakan tanda tangan basah atau elektronik yang sah, melainkan hasil pindai yang tidak disertai meterai elektronik. Selain itu, sebagian penerima kuasa tidak menandatangani berkas sebagaimana diwajibkan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketidaksesuaian ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 yang mensyaratkan keabsahan dokumen surat kuasa sebagai bagian dari kelengkapan formal permohonan.
Dengan adanya cacat administratif tersebut, MK menilai permohonan tidak memenuhi syarat formal dan tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut di tahap pemeriksaan pokok perkara.
Inti Gugatan Para Pemohon
Para pemohon sebelumnya meminta MK memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap Pasal 47 ayat (1) UU TNI, yang mengatur kemungkinan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Mereka menilai aturan tersebut rentan digunakan secara bebas tanpa batasan yang jelas, sehingga berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Menurut pemohon, tanpa penafsiran yang ketat, pasal tersebut dapat dimanfaatkan untuk menempatkan prajurit TNI pada posisi strategis demi kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan objektif maupun ketentuan konstitusional.
Walaupun permohonan tidak diterima karena syarat formal, isu mengenai kewenangan penempatan prajurit TNI di ranah sipil diperkirakan tetap menjadi sorotan. Para pengamat menilai perlunya kejelasan batasan hukum agar pelaksanaan tugas militer tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan sipil.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS

