Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru: Apakah Tetap Dapat Dijatuhkan Jika Korban Tidak Memaafkan

BacaHukum.com – KUHP Nasional akan mulai berlaku pada Januari 2026, disusul dengan pengesahan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. Dengan berlakunya dua regulasi penting ini, sistem peradilan pidana Indonesia akan mengenal beberapa jenis putusan baru, yaitu putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, dan putusan berupa tindakan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijke pardon).

Konsep Putusan Pemaafan Hakim dalam KUHAP Baru

Dalam Pasal 1 ayat (19) KUHAP Baru, Putusan Pemaafan Hakim didefinisikan sebagai pernyataan hakim dalam sidang terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada saat maupun setelah tindak pidana terjadi, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan ini diperjelas kembali dalam Pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru.

Pertanyaan Krusial: Bagaimana Jika Korban Tidak Memaafkan?

Pertanyaan penting muncul: Apakah hakim tetap dapat menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim jika korban tidak bersedia memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun perbuatannya tergolong ringan?

Untuk menjawabnya, perlu merujuk pada Pasal 54 KUHP Nasional.

Kaitan Pasal 54 KUHP Nasional dengan Putusan Pemaafan

  1. Pasal 54 ayat (1) huruf j

Dalam pemidanaan, hakim wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban.

  1. Pasal 54 ayat (2)

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan saat dan setelah tindak pidana dapat menjadi dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan, selama mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Penjelasan para ahli seperti Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso dalam Anotasi KUHP Nasional menyebut bahwa Pasal 54 ayat (2) terkait erat dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon, yaitu kewenangan hakim memberi maaf kepada pelaku tindak pidana ringan.

Rechterlijke pardon tetap mensyaratkan bahwa:

  • Terdakwa tetap dinyatakan bersalah,
  • Pengampunan diberikan sebagai bentuk kebijaksanaan hakim,
  • Pertimbangannya meliputi penyesalan terdakwa, upaya memperbaiki diri, dan faktor-faktor relevan lainnya.

Namun demikian, penerapan asas ini sangat selektif, bergantung pada kebijaksanaan hakim dan konteks perkara.

Menimbang Keadilan, Kemanusiaan, dan Peran Korban

Rumusan Pasal 54 ayat (2) menegaskan pentingnya perspektif keadilan dan kemanusiaan dalam peradilan pidana. Hakim tidak hanya menilai berat-ringannya perbuatan, tetapi juga:

  • Keadaan pribadi pelaku,
  • Situasi ketika tindak pidana dilakukan,
  • Perkembangan setelah tindak pidana terjadi.

Prinsip ini menuntut hakim untuk melihat pelaku sebagai manusia yang dapat berubah dan memperbaiki diri.

Namun demikian, peran korban tetap sangat penting, mengingat Pasal 54 ayat (1) huruf j mewajibkan hakim mempertimbangkan pemaafan korban.

Analogi dengan Restorative Justice

Kondisi ini mirip dengan mekanisme keadilan restoratif, yang mensyaratkan adanya:

  • Pemaafan korban, dan/atau
  • Pemaafan keluarga korban

(vide Pasal 79 KUHAP dan Perma 1/2024).

Tanpa adanya pemaafan korban, penyelesaian secara restoratif tidak dapat dilakukan.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis norma Pasal 54 ayat (1) KUHP Nasional, penulis berpendapat bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim apabila korban tidak bersedia memaafkan perbuatan terdakwa, meskipun tindak pidananya tergolong ringan.

Hal ini didasarkan pada alasan berikut:

  1. Pemaafan korban merupakan aspek yang wajib dipertimbangkan hakim dalam pemidanaan.
  2. Memberikan rechterlijke pardon tanpa pemaafan korban berpotensi mencederai rasa keadilan korban.
  3. Prinsip keadilan restoratif juga menunjukkan bahwa pemaafan korban bersifat krusial.

Namun, meskipun Putusan Pemaafan Hakim tidak dapat dijatuhkan, hakim tetap memiliki ruang untuk memilih alternatif pemidanaan lain yang lebih ringan atau proporsional.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis sekaligus undangan untuk membuka ruang diskusi lebih luas di antara para hakim dan praktisi hukum. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya multitafsir atau kekeliruan dalam penerapan Putusan Pemaafan Hakim ketika KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari MARINews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top