Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Caleg Nasdem Batang Hari Eko Rinaldo Ditetapkan sebagai Tersangka

BacaHukum.com, Jambi – Eko Rinaldo, calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem Tahun 2024 lalu di Kabupaten Batang Hari, ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Jambi. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh seorang warga, Indah Tri Arnayati, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan oleh Polresta Jambi melalui surat pemberitahuan kepada pelapor, Indah Tri Arnayati, yang beralamat di Talang Bakung, Kota Jambi.

Berdasarkan rilis resmi pada SP2HP, proses hukum dimulai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/V/2024/SPKT/Polresta Jambi yang tercatat pada 5 Juli 2024. Setelah melalui penyidikan lanjutan, penyidik kemudian menggelar gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa terlapor, Eko Rinaldo, dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sebagai bagian dari prosedur, Polresta Jambi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Rencana Tindak Lanjut

Polresta Jambi juga telah menyusun rencana tindak lanjut untuk mempercepat proses hukum. Beberapa langkah yang akan segera dilakukan antara lain:

1. Mengajukan permohonan persetujuan penyitaan barang bukti ke Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

2. Melengkapi administrasi surat-surat penetapan tersangka.

3. Mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jambi.

4. Mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka sebanyak dua kali.

5. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan.

6. Melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (tingkat satu) Kejaksaan Negeri Jambi.

7. Melakukan koordinasi intensif dengan JPU Kejaksaan Negeri Jambi.

Dengan ditetapkannya Eko Rinaldo sebagai tersangka, kasus ini akan memasuki fase penyidikan yang lebih mendalam. Masyarakat menunggu proses hukum selanjutnya yang dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Editor: Tim BacaHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top