BacaHukum.com, Jambi – Kunjungan kerja Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor ke Provinsi Jambi pada 12–13 November 2025 menghadirkan sejumlah agenda strategis, salah satunya pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Tata Kelola Pengupahan di Perusahaan. Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan ini dipusatkan di BW Luxury Hotel Jambi.
Wamenaker menegaskan bahwa peningkatan pemahaman perusahaan dan masyarakat mengenai kebijakan pengupahan merupakan langkah penting untuk membangun hubungan industrial yang stabil dan produktif.
Dorongan Penguatan Tata Kelola Pengupahan
Melalui kegiatan Bimtek tersebut, Afriansyah berharap para peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan dan tokoh masyarakat dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk memperbaiki tata kelola pengupahan di lingkungan kerja masing-masing.
“Kami ingin seluruh peserta mampu menyebarluaskan materi yang didapatkan dari Bimtek ini, baik untuk perusahaan mereka maupun wilayah masing-masing. Tujuannya jelas, agar hubungan industrial berjalan kondusif dan kebijakan pengupahan tersampaikan dengan baik,” ujarnya kepada Jambi Ekspres (13/11/2025).
Proses Penetapan UMP 2026 Masih Berjalan
Saat ditanya mengenai perkembangan angka acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, Afriansyah menyampaikan bahwa proses penetapan masih berlangsung di tingkat pusat.
Meski demikian, ia memberikan sinyal positif terkait proyeksi kenaikan UMP. Walaupun belum dapat mengumumkan angka final karena masih menunggu batas waktu penetapan resmi pada 21 November, ia memastikan bahwa nilai UMP 2026 tidak akan lebih rendah dari kenaikan 6,5 persen seperti pada UMP tahun sebelumnya.
“Tidak akan berkurang dari tahun kemarin dan bahkan ada kemungkinan meningkat,” tegasnya.
Afriansyah menambahkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan proses dialog dan harmonisasi antara perusahaan dan serikat pekerja dalam penetapan upah minimum. Menurutnya, hasil akhir harus mencerminkan keseimbangan kepentingan kedua belah pihak.
“Kami berharap seluruh proses ini berlangsung secara baik dan harmonis,” pungkasnya.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari JAMBIEKSPRES
