BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk putusan penting terkait kedudukan anggota Polri dalam jabatan sipil. Dalam putusan untuk perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11/2025).
MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Izin Kapolri tidak dapat lagi dijadikan dasar hukum untuk menempatkan polisi aktif di posisi non-kepolisian.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK setelah menguji Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Pemohon, Syamsul Jahidin, mengungkapkan bahwa praktik penempatan polisi aktif dalam berbagai jabatan sipil semakin meluas dan dianggap tidak sesuai prinsip netralitas aparatur negara.
Ia mencontohkan sejumlah posisi penting yang saat ini diisi oleh anggota Polri aktif, seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Menurut pemohon, kondisi ini merugikan hak warga negara dan kelompok profesional sipil untuk bersaing secara setara dalam pengisian jabatan publik, sekaligus menciptakan bentuk baru dwifungsi Polri.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon secara penuh. Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa anggota Polri harus melepaskan status kedinasan sebelum menempati jabatan sipil.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Jakarta Pusat.
Pasal Dinilai Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memaparkan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menciptakan ketidakjelasan. Menurutnya, rumusan “mengundurkan diri atau pensiun” adalah ketentuan yang jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan.
Sebaliknya, frasa dalam penjelasan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru memperlebar makna ketentuan utama dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berpotensi dirugikan.
Ridwan menegaskan bahwa perluasan makna tersebut bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Polri menyatakan menghormati langkah MK. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk kemudian dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sandi mengatakan bahwa Polri memiliki mekanisme internal terkait penugasan di luar struktur kepolisian, namun perubahan akan dilakukan menyesuaikan putusan MK yang bersifat final.
Istana: Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur
Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa putusan MK wajib dijalankan. Ia menyebut polisi aktif yang memegang jabatan sipil harus mundur mengikuti ketentuan yang baru ditetapkan.
“Ya, sesuai aturan memang begitu,” ujarnya di Kompleks Parlemen. Kendati demikian, Istana masih menunggu petikan resmi keputusan MK untuk dipelajari lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah akan mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap UU Polri.
Menurut Dasco, masih terlalu dini memastikan apakah putusan MK akan berujung pada revisi undang-undang, namun ia menilai koordinasi antara Polri dan kementerian terkait—termasuk KemenPAN-RB—akan menjadi kunci implementasi kebijakan baru ini.
Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari KOMPAS
