MK Batasi Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN, HGU Maksimal Tak Lagi 190 Tahun

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas jangka waktu hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa skema pemberian HAT di IKN tetap mengikuti pola pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak, dengan durasi maksimal 95 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU).

“Hak guna usaha diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan paling lama 25 tahun, dan pembaruan paling lama 35 tahun,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Pembatasan Juga Berlaku bagi HGB dan Hak Pakai

MK juga menetapkan ketentuan serupa bagi jenis HAT lainnya:

Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Pemberian: maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 20 tahun
  • Pembaruan: maksimal 30 tahun

Hak Pakai

  • Pemberian: maksimal 30 tahun
  • Perpanjangan: maksimal 20 tahun
  • Pembaruan: maksimal 30 tahun

Dengan demikian, seluruh HAT di IKN hanya dapat berjalan dalam satu siklus pemberian-perpanjangan-pembaruan, bukan dua siklus sebagaimana diatur pemerintah sebelumnya.

Hakim Enny: Dua Siklus HAT Melemahkan Posisi Negara

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa skema dua siklus HAT yang diatur pemerintah justru berpotensi melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.

Menurutnya, meski pemerintah ingin meningkatkan daya tarik investasi di IKN, aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi.

“Pemberian HAT seharusnya tetap mengikuti tiga tahapan yang sudah ada: pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak. Tidak ada dasar hukum untuk pemberian dua siklus,” tegas Enny.

Enny menambahkan bahwa iklim investasi yang baik seharusnya dibangun melalui kepastian hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, dan regulasi yang konstitusional.

Pemerintah Sempat Izinkan HGU hingga 190 Tahun

Dalam regulasi sebelumnya, pemerintah mengatur bahwa:

  • HGU di IKN dapat mencapai total 190 tahun, terdiri dari 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
  • HGB dan Hak Pakai dapat mencapai total 160 tahun, yakni 80 tahun untuk siklus pertama dan 80 tahun pada siklus kedua.

Perpanjangan hak pada siklus kedua direncanakan dilakukan berdasarkan evaluasi Otorita IKN.

Dengan putusan MK ini, ketentuan dua siklus tersebut tidak lagi berlaku, sehingga seluruh pemberian HAT kembali pada pola satu siklus sebagaimana diterapkan di seluruh Indonesia.

Editor: Tim BacaHukum
Sumber: dikutip dari tirto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top