BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan ini disampaikan pada 30 Oktober 2025 dan diputuskan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, yang mempertanyakan ketentuan yang mengenakan pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka berpendapat bahwa uang pesangon dan pensiun seharusnya tidak dikenakan pajak, karena dianggap sebagai hak pekerja setelah bertahun-tahun bekerja, bukan penghasilan dari kegiatan ekonomi produktif.
Alasan Penolakan Permohonan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak cermat dalam penyusunannya. MK menemukan adanya ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para pemohon untuk diuji.
“Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak cermat dalam menyusun permohonan. Hal tersebut terlihat dari adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji,” tulis keputusan MK.
Objek Permohonan dan Implikasi Pajak Pesangon
Permohonan uji materi ini berfokus pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, serta Pasal 17 dalam UU HPP yang menetapkan bahwa uang pesangon, pensiun, THT, dan JHT dikenakan pajak penghasilan dengan tarif progresif.
Menurut pemohon, pesangon, pensiun, THT, dan JHT bukanlah laba atau keuntungan usaha, melainkan hasil tabungan dan penghargaan atas jasa dan pengabdian pekerja selama bertahun-tahun bekerja. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa uang pesangon dan pensiun seharusnya tidak dikenakan pajak seperti penghasilan biasa.
Namun, MK menilai bahwa secara normatif, ketentuan tersebut mengimplikasikan bahwa pesangon, pensiun, dan bentuk penghargaan lainnya seharusnya diperlakukan serupa dengan penghasilan dari aktivitas ekonomi produktif dan karenanya dikenakan pajak.
Selain permohonan yang diajukan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap, terdapat juga gugatan lain yang diajukan terkait dengan masalah yang sama, yakni pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT. Gugatan ini diajukan pada 10 Oktober 2025 dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta agar pemerintah tidak mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Kekhawatiran Pekerja Terhadap Pemotongan Pajak
Baik Rosul Siregar maupun Maksum Harahap mengakui bahwa mereka akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat. Mereka khawatir bahwa dana pensiun mereka akan berkurang secara signifikan akibat pemotongan pajak yang diterapkan pada pesangon dan uang pensiun mereka. Kekhawatiran ini juga menggambarkan keresahan sejumlah pekerja yang merasa bahwa hak-hak mereka atas dana pensiun dan tunjangan hari tua telah lama diperoleh, dan harusnya tidak dikenakan pajak.
Keputusan MK ini menunjukkan bahwa permohonan uji materi terkait dengan pengenaan pajak penghasilan pada pesangon dan pensiun tidak dapat diterima karena ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam permohonan. Meski demikian, perdebatan mengenai pajak atas hak-hak pekerja, seperti pesangon dan pensiun, kemungkinan akan terus berkembang di masyarakat, mengingat banyak pekerja yang merasa keberatan dengan ketentuan tersebut.
Ke depan, kemungkinan akan ada lebih banyak gugatan atau pembahasan mengenai hal ini, baik di tingkat legislatif maupun melalui mekanisme hukum lainnya.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari CNBC Indonesia

